nasional

Tak Ajukan Banding, Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara Segera Dieksekusi

Rabu, 1 September 2021 | 11:36 WIB
Terdakwa mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani sidang pembacaan putusan secara virtual di gedung ACLC KPK, Jakarta, Senin (23/8/2021). Juliari Batubara divonis 12 tahun penjara serta denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp14,5 miliar oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi pada pengadaan bantuan sosial penanganan pandemi COVID-19. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak )

JAKARTA, harianmerapi.com- Karena tak mengajukan banding, mantan Menteri Sosial Juliari Batubara segera dieksekusi KPK ke lembaga pemasyarakatan.


Sampai batas waktu yang ditetapkan undang-undang, politikus PDI Perjuangan ini tidak mengajukan banding, sehingga putusan telah memiliki kekuatan hukum tetap dan ditindaklanjuti dengan eksekusi.

"Informasi dari kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, terdakwa tidak mengajukan upaya hukum banding," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu (1/9/2021).

Baca Juga: Masyarakat Disiplin Prokes, Status PPKM Kota Semarang Turun Lagi ke Level 2

Pada 23 Agustus 2021, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 12 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan kepada Juliari Batubara.

"Berikutnya, setelah Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) memperoleh salinan petikan putusan maka segera menyerahkan administrasi perkara kepada jaksa eksekutor KPK untuk pelaksanaan eksekusinya," tambah Ali.

 

Namun Ali belum mendapat informasi mengenai lokasi lembaga pemasyarakatan tempat Juliari akan menjalani hukumannya.

Baca Juga: KPK Banding Atas Vonis Wali Kota Cimahi Nonaktif Ajay Priyatna

Majelis hakim juga mewajibkan Juliari untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp14.597.450.000 yang bila tidak dibayar maka akan dipidana selama 2 tahun. Ia juga dicabut hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun sejak selesai menjalani pidana pokok.

Vonis tersebut lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang meminta agar Juliari Batubara divonis 11 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

"Karena analisa yuridis jaksa KPK telah diambil alih sebagai pertimbangan majelis hakim dan seluruh amar tuntutan telah pula dikabulkan maka KPK tidak lakukan upaya hukum banding," ungkap Ali.

 

Baca Juga: Anggota DPR Minta Pemerintah Bentuk Peradilan Khusus Tangani Sengketa Pilkada, Tak Lagi Diurusi MK

Halaman:

Tags

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB