Anggota DPR Minta Pemerintah Bentuk Peradilan Khusus Tangani Sengketa Pilkada, Tak Lagi Diurusi MK

photo author
- Rabu, 1 September 2021 | 11:13 WIB
Anggota DPR RI Guspardi Gaus. ( ANTARA/Handout)
Anggota DPR RI Guspardi Gaus. ( ANTARA/Handout)

JAKARTA, harianmerapi.com - Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mengusulkan lembara peradilan baru yang khusus menangani sengketa pilkada.

Karena itu Guspardi meminta pemerintah segera membentuk badan peradilan khusus pilkada yang merupakan amanat Pasal 157 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang harus dilaksanakan.


Dengan adanya lembaga peradilan baru tersebut, maka Mahkamah Konstitusi (MK) tidak lagi mengadili perselisihan pilkada, tapi fokus pada kasus lain.


"Badan peradilan khusus ini nantinya memiliki kewenangan mengadili seluruh perkara hukum berkaitan dengan pelaksanaan pilkada, seperti perkara perselisihan hasil pilkada, administrasi pilkada, dan perkara tindak pidana pilkada," kata Guspardi dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (1/9/2021).

Dia mengatakan enggan memperdebatkan lagi masalah terkait penting atau tidak badan peradilan khusus yang bertugas memeriksa dan mengadili perkara perselisihan dan sengketa pilkada karena sudah tertuang dalam UU Pilkada.

Menurut dia, selama ini penyelesaian perselisihan pilkada dilakukan di Mahkamah Konstitusi (MK) sehingga jika badan peradilan khusus tersebut dibentuk maka MK tidak lagi menangani sengketa pilkada.

 

"Sehingga MK bisa lebih fokus menangani hal-hal yang di luar masalah sengketa pilkada. Sebaiknya badan peradilan khusus ini berada di bawah MA tetapi dengan unit tersendiri," ujarnya.

Dia menilai jika badan peradilan tersebut berada di bawah MA maka akan menjadi salah satu kamar di Pengadilan Negeri, sama seperti Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang merupakan pengadilan khusus, berada di lingkungan peradilan umum.

Namun, menurut dia, apakah badan peradilan pilkada itu sifatnya ad hoc atau tidak, dirinya menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah untuk melakukan kajian tetapi proposional untuk menangani pilkada.

"Pengadilan khusus pilkada tersebut dijalankan oleh hakim-hakim yang memiliki kompetensi di bidang pilkada. Jika dibentuk lagi lembaga baru tentu membutuhkan waktu yang lama dan berkonsekuensi kepada anggaran," ujarnya.

 

Menurut dia, pelaksanaan pilkada hanya sekali lima tahun sehingga membuat format lembaga peradilan khusus tersebut perlu dicermati.

Dia mengatakan kalau hanya mengadili permasalahan pilkada, sebaiknya bersifat ad hoc saja dan berkedudukan di setiap ibu kota provinsi sehingga mudah diakses oleh semua kabupaten/kota di daerah masing-masing.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hudono

Sumber: Antara

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X