banyumas

DJP DIY Sita Aset Tersangka Tindak Pidana Perpajakan di Banyumas

Kamis, 31 Agustus 2023 | 08:40 WIB
Petugas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Daerah Istimewa Yogyakarta menyita aset tersangka tindak pidana bidang perpajakan berinisial SPR di Desa Cilongok, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Kamis (24/8/2023). (ANTARA/HO-DJP DIY)

HARIAN MERAPI - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Daerah Istimewa Yogyakarta menyita aset tersangka tindak pidana bidang perpajakan berinisial SPR di Desa Cilongok, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah yang mengakibatkan kerugian pendapatan negara mencapai Rp8,347 miliar.

Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen dan Penyidikan DJP DIY Dwi Hariyadi melalui keterangan resmi seperti dilansir dari Antara di Yogyakarta, Rabu (30/8/2023), mengatakan penyitaan yang dilakukan pada 24 Agustus itu merupakan bagian dari penyidikan atas dugaan pidana pajak oleh SPR melalui PT. VAI yang bergerak pada bidang perdagangan besar minyak goreng kemasan.

"Penyitaan tersebut dilakukan untuk mengamankan aset tersangka sebagai jaminan atas pemulihan kerugian pada pendapatan negara yang disebabkan tindak pidana yang dilakukan tersangka melalui PT. VAI," jelasnya.

Baca Juga: Tak bayar denda pajak Rp 292 miliar, Kejagung sita aset Hartanto Sutardja, ini lokasinya

Penyitaan aset pengusaha minyak goreng tersebut, kata Dwi, didasari terbitnya surat perintah sita dan sudah mendapat izin sita dari Pengadilan Negeri Wates, Kulon Progo dan PN Purwokerto.

Wajib pajak tersebut, menurut dia, diduga menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) yang isinya tidak benar atau tidak lengkap.

Perbuatan tersangka SPR, menurut Dwi, diduga melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Masa Pajak Januari 2017 sampai April 2018.

Baca Juga: BPS tegaskan Sensus Pertanian 2023 tak terkait pajak, petani milenial harap hasil pendataan begini

Dia mengatakan dalam rangka memulihkan kerugian pada pendapatan negara tersebut, maka penyidik melakukan penyitaan atas harta wajib pajak.

Penyidik Kanwil DJP DIY mulai melakukan penyitaan aset setelah terbitnya surat penetapan tersangka pada Maret 2023.

Sejumlah aset yang disita berupa tanah dan bangunan milik tersangka yang terletak di Kabupaten Kulon Progo dengan nilai pasar Rp3.545.091.000.

Baca Juga: Ditjen Pajak Terima 12,02 Juta SPT Tahun 2022 Per 31 Maret 2023

Pada Agustus 2023 juga dilakukan penyitaan terhadap harta bergerak wajib pajak seperti truk operasional dan kendaraan penumpang dan yang terakhir adalah penyitaan aset berupa tanah dan bangunan yang terletak di Kabupaten Banyumas.

"Untuk penyitaan kedua dan ketiga masih dalam proses penilaian oleh Fungsional Penilai Kanwil DJP DIY," kata dia.

Menurut Dwi, terhadap aset-aset yang sudah disita masih tetap bisa digunakan oleh wajib pajak selama belum ada keputusan pengadilan (vonis) dari Pengadilan Negeri Wates.

Halaman:

Tags

Terkini