HARIAN MERAPI - Pasangan dokter, dr MAA dan istrinya drg TA yang tinggal di Pengasih Kulonprogo mulai diadili di Pengadilan Negeri (PN) Wates, Rabu (30/8/2023).
Keduanya diajukan dalam sidang terpisah setelah terlibat dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan penganiayaan yang terjadi di rumahnya Pengasih Kulonprogo.
Jaksa Evi Nurul Hidayati SH dan Martin Eko Priyanto SH MH dalam dakwaan yang dibacakan di hadapan majelis hakim diketuai Andri Sufani SH MHum, awalnya pada Selasa 9 Mei 2023 sekitar pukul 21.00 drg TA pulang kerja langsung masuk ke dalam rumah.
Baca Juga: Dituntut hukuman mati, terdakwa pelaku mutilasi Pakem minta keringanan hukuman
Saat itu dr MAA menghadang istri untuk tidak masuk rumah dan naik ke lantai dua.
Bahkan dr MAA menyuruh istrinya drg TA untuk pergi dari rumah.
Namun saat itu istrinya merasa curiga dan tak mau mengikuti permintaan sang suami.
Selanjutnya dr MAA menarik istrinya drg TA menuju ruang tamu dengan menarik tangannya.
Akibat tindakan kasar tersebut drg TA berteriak karena merasakan sakit hingga sejumlah tetangga berdatangan.
Baca Juga: Polres Sukoharjo tangkap pelaku pembunuhan dosen UIN Raden Mas Said Surakarta, hukuman mati menanti
Setelah itu drg TA naik ke lantai dua mendapati seorang wanita atau korban Lusi yang merupakan rekan kerja dr MAA bersembunyi di kamar mandi.
Melihat hal itu drg TA kesal lalu melakukan penganiayaan terhadap korban Lusi dengan cara pertama memukul sekali mengenai wajah dan kedua memukul tiga kali mengenai pundak korban sebelah kanan dan kiri yang kemudian menimbulkan bekas atau memar pada pundak korban.
Atas kejadian tersebut drg TA melaporkan suaminya dr MAA telah melakukan KDRT.
Sementara korban Lusi melaporkan drg MA telah melakukan penganiayaan.
Baca Juga: Pelaku KDRT di Depok ditangkap dan ditahan Polda Metro Jaya, ini kasusnya