Terlibat Dugaan KDRT dan Penganiayaan, Pasangan Dokter di Kulon Progo Diadili

photo author
- Kamis, 31 Agustus 2023 | 08:00 WIB
Terdakwa dr MAA saat menjalani persidangan di PN Wates. (Foto-Yusron Mustaqim)
Terdakwa dr MAA saat menjalani persidangan di PN Wates. (Foto-Yusron Mustaqim)

Kedua pasangan suami istri tersebut dijerat pidana hingga diajukan ke persidangan PN Wates.

Dari perkara tersebut dr MAA dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).

Sementara drg TA dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.

Atas dakwaan tersebut, terdakwa dr MAA melalui penasihat hukum Wahyu Baskoro SH MKn, Detkri Badhiron SH MH MKn, Tamyus Rohman SH, Prabowo SH dan Wisnu Wicaksono SH tak mengajukan eksepsi atau keberatan sehingga sidang pekan depan akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi.

Sementara terdakwa drg TA melalui penasihat hukum Sapto Nugroho Wusono SH dan Kardi SH akan mengajukan eksepsi atau keberatan secara tertulis.

Untuk itu majelis hakim akan melanjutkan sidang pada Rabu pekan depan.*

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sutriono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Pemkab Kulon Progo Salurkan Bantuan Alsintan

Selasa, 27 Mei 2025 | 20:00 WIB
X