nasional

Rafael Alun Trisambodo ajukan eksepsi atas dakwaan gratifikasi Rp16,6 miliar

Rabu, 30 Agustus 2023 | 19:25 WIB
Mantan pejabat DJP Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo (kemeja putih) berdiskusi dengan tim kuasa hukumnya sebelum sidang perdana di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (30/8/2023). ( ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat. )

HARIAN MERAPI - Rafael Alun Trisambodo mengajukan eksepsi atas dakwaan gratifikasi Rp16,6 miliar dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rp100 miliar.

Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DPJ) Kementerian Keuangan tersebut mengajukan eksepsi atas dakwaan oleh Jaksa Penuntun Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Mohon izin yang mulia, untuk tindak lanjut surat dakwaan ini sudah saya serahkan ke tim kuasa hukum saya," kata Rafael usai mendengarkan pembacaan surat dakwaan oleh JPU KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (30/8/2023).

Baca Juga: Hadapi Panas Ekstrem dampak El Nino, Polres Sukoharjo Patroli Kamtibmas Waspada Karhutla

Tim kuasa hukum Rafael Alun kemudian mengatakan pihaknya akan mengajukan eksepsi atas dakwaan tim JPU KPK.

"Setelah berdiskusi dengan klien kami, kami akan mengajukan eksepsi yang mulia," kata anggota tim kuasa hukum Rafael Alun, Andi Ahmad Nur Darwin di PN Jakarta Pusat.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat kemudian memberikan waktu tujuh hari kepada tim kuasa hukum terdakwa untuk menyusun eksepsi.

Baca Juga: Uququl walidain atau durhaka yang tercela, diantaranya melakukan perbuatan buruk yang membuat orang tua marah

Tim kuasa hukum Rafael kemudian mengajukan permohonan perpanjangan waktu penyusunan eksepsi menjadi dua pekan atau 14 hari, meskipun demikian pemohonan tersebut ditolak majelis hakim dan sidang selanjutnya dijadwalkan akan berlangsung pada Rabu (6/9).

"Jangan terlalu lama, jadi saya berikan waktu satu minggu ya," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Suparman Nyompa.

Sebelumnya, Jaksa KPK mendakwa Rafael Alun Trisambodo menerima gratifikasi senilai Rp16,6 miliar.

Baca Juga: Derita Savira Anggraeni, Balita Sebatang Kara Tanpa KK dan NIK di Pati Butuh Bantuan Perawatan

JPU KPK mengatakan gratifikasi itu diterima Rafael Alun bersama dengan istrinya, Ernie Meike Torondek, yang merupakan salah seorang saksi dalam perkara dugaan penerimaan gratifikasi itu.

"Terdakwa bersama-sama dengan Ernie Meike Torondek secara bertahap sejak tanggal 15 Mei 2002 sampai dengan bulan Maret 2013 telah menerima gratifikasi berupa uang, seluruhnya sejumlah Rp16.644.806.137," kata JPU KPK Wawan Yunarwanto di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu.

Selain itu, Rafael bersama istrinya juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan nilai mencapai Rp100 miliar.(*)

Halaman:

Tags

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB