Polres Kabupaten Majene Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) berhasil mengungkap kasus pelecehan yang meresahkan masyarakat di Kabupaten Majene, Sabtu (26/8/2023) (ANTARA Foto/M Faisal Hanapi )
"Pelaku diancam pidana penjara paling lama sembilan tahun dan di pidana denda paling banyak Rp50.000.000," ujarnya.*