SLEMAN - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sleman, menjatuhkan vonis penjara 6 bulan penjara kepada Luis. Sebelumnya Luis melakukan pengeroyokan dan perusakan di salah satu tempat hiburan di Babarsari Sleman.
Vonis itu disampaikan hakim ketua Aziz Muslim SH, dalam sidang yang digelar, Rabu (24/8). Luis dianggap secara sah dan meyakinkan melakukan pidana pengeroyokan sebagaimana diatur dalam pasal 170 KUHP.
Vonis hakim ini lebih ringan 6 bulan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Bambang Prasetyo SH. Dalam tuntutannya jaksa meminta hakim untuk menghukum Luis dengan 12 bulan penjara.
Menanggapi hal itu, kuasa hukum Luis, Hillarius Ngaji Merro SH mengatakan kalau putusan hakim tidak adil. Ia menilai apa yang didakwakan jaksa tidak pernah terbukti sama sekali dalam persidangan.
"Saya menilai putusan itu sudah adil namun adil menurut kacamata sosial. Tapi menurut hukum, itu tidak masuk akal," kata Hilarius.
Menurutnya, dalam perkara ini Luis dijerat pasal 170 KUHP yakni tentang pengeroyokan. Namun dalam persidangan fakta terjadinya pengeroyokan tersebut sama sekali tidak bisa dibuktikan oleh jaksa.
Baca Juga: Genap Berusia Dua Tahun, J&T Cargo Catat Pertumbuhan Signifikan
"Dakwaannya pasal 170 KUHP, tuntutan juga 170 KUHP. Tapi di persidangan tidak pernah terungkap tindakan penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama. Ini tidak masuk akal," tandasnya.
Dalam fakta persidangan juga membuktikan tidak ada orang lain yang melakukan penganiayaan selain Luis. Dalam hal ini, Jaksa juga dinilai tidak bisa membuktikan orang lain yang melakukan penganiayaan.
"Kalau dikenakan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan itu lebih tepat dan masuk akal. Tapi kalau pasal 170 KUHP sangat tidak masuk akal," tegasnya.
Baca Juga: Agnez Mo Meriahkan Pembukaan FIBA World Cup 2023
Kendati demikian, lanjut Hillarius, Luis maupun tim kuasa hukum tetap menerima putusan tersebut. Luis tidak mengajukan banding dan akan melaksanakan vonis hakim yang telah dijatuhkan kepadanya.
"Klien kami tidak menyatakan banding dan menerima putusan 6 bulan penjara itu," pungkasnya.*