HARIAN MERAPI - Pengacara keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Polri, Senin (14/8/2023).
Kamarddin diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Direktur Utama PT Taspen Antonius Nicholas Stephanus Kosasih.
Kamaruddin memenuhi panggilan penyidik Bareskrim dengan ditemani puluhan pengacara dari berbagai organisasi advokat dan lembaga bantuan hukum (LBH), seperti AAI, Peradi, Peradi RBT DPC Jakbar, PPHKI, PBHI, LBH IS, dan MUKI.
Baca Juga: Sejumlah baliho bacaleg dirusak OTK, termasuk baliho bergambar mantan Walikota Salatiga ikut rusak
"Saya dan teman-teman diundang atau dipanggil sebagai tersangka ketika menjalankan tugas profesi advokat. Saya membela atau mendampingi klien saya yang bernama Rina Laowy dan anaknya," kata Kamaruddin sebelum pemeriksaan.
Dia menjelaskan kasus yang ditanganinya mengenai kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami kliennya Rina Laowy, istri dari ANS Kosasih. Pembelaan itu dilakukannya dari mulai pengadilan tinggi sampai Mahkamah Agung dan sudah bergulir selama dua tahun.
Kamaruddin mengaku memiliki bukti-bukti tindak pidana yang dilakukan pelapor terhadap kliennya. Oleh karena itu, selain memenuhi panggilan penyidik, kedatangannya juga untuk mempertanyakan alasan penyidik menetapkan dirinya sebagai tersangka.
Baca Juga: Seorang Pelajar Jadi Korban Pembacokan, Dapat 12 Jahitan di Badan, Ini Kronologinya
"Saya minta pertanggungjawaban Karo Bareskrim sama Adi Vivid, kenapa saya dijadikan tersangka dalam membela klien. Bukankah Pasal 16 Undang-Undang Advokat mengatakan bahwa menjalankan tugasnya tidak boleh diperiksa," kata Kamaruddin.
Ia juga mengaitkan penetapan status dirinya sebagai tersangka karena politisasi, seperti kasus Ferdy Sambo yang ditanganinya sebagai pengacara keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
"Saya di sini membela klien saya dengan anaknya. Saya diperlakukan dengan tidak baik macam politik berhubungan dengan putusan Ferdy Sambo bisa bersamaan kok," katanya.
Sebelumnya, pada Rabu, 9 Agustus 2023, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri sudah menetapkan Kamaruddin Simanjuntak sebagai tersangka atas laporan polisi yang dilayangkan ANS Kosasih.
Baca Juga: Lakukan pelecehan seksual saat mabuk, ini hukumannya
Laporan ANS Kosasih diterima dengan nomor LP//B/1966/IX/SPKT/Polres Metropolitan Jakpus/Polda Metro Jaya tertanggal 5 September 2022.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Ahmad Ramadhan membenarkan pemanggilan dan pemeriksaan Kamaruddin Simanjuntak sebagai tersangka pada hari ini.