"Pemeriksaan masih berlangsung," ujarnya.
Mengenai tudingan kriminalisasi dan politisasi yang disampaikan Kamaruddin atas penetapannya sebagai tersangka, Ramadhan menegaskan bahwa proses hukum sudah berjalan sesuai prosedur dan tidak ada unsur kriminalisasi.
"Terhadap perkara ini adalah berdasarkan laporan polisi dengan pelapor saudara AK tanggal 5 September 2022. Tahapan-tahapan penyelidikan dan penyidikan sudah dilalui sesuai prosedur, jadi tidak ada dari pihak penyidik mengkriminalisasi yang bersangkutan," jelas Ramadhan.(*)