nasional

Sekretaris MA Hasbi Hasan diisukan berobat ke luar negeri gunakan uang hasil korupsi

Rabu, 26 Juli 2023 | 21:55 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi hadirkan mantan Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan penanganan perkara di Mahkamah Agung di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (12/7/2023). (ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)

Baca Juga: Anthony Sinisuka Ginting Tersingkir di Babak Pertama Japan Open 2023

Atas "pengawalan" dari Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto, terdakwa Budiman Gandi Suparman dinyatakan bersalah dan dipidana selama 5 tahun penjara, sesuai dengan permintaan Heryanto Tanaka.

Pada periode Maret 2022 - September 2022 terjadi transfer uang melalui rekening bank dari HT pada DTY sebanyak tujuh kali dengan jumlah sekitar Rp11,2 Miliar.

Dari Rp11,2 Miliar tersebut, DTY kemudian membagi dan menyerahkannya pada HH sesuai komitmen yang disepakati keduanya dengan besaran yang diterima Hasbi Hasan sejumlah sekitar Rp3 miliar.

Atas perbuatannya tersangka HH disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(*)

 

Halaman:

Tags

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB