nasional

Korupsi satelit, Eks Dirjen Kemenhan dituntut 18,5 tahun penjara. Ini yang memberatkan

Jumat, 7 Juli 2023 | 21:25 WIB
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur (BT) di Kementerian Pertahanan Thomas Anthony van der Heyden (tengah) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (12/6/2023). Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan saksi ahli ( ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Ketiga terdakwa lain juga dituntut 18,5 tahun penjara ditambah dengan denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan selama 6 bulan.

"Menetapkan pidana tambahan kepada terdakwa Arifin Wiguna dan Surya Cipta Witoelar berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 113.273.514.885,17 dengan memperhitungkan barang bukti sebagai pembayaran uang pengganti," kata penuntut koneksitas.

Baca Juga: PSS Sleman ditahan imbang 2-2 oleh Persis Solo

Jika tidak dibayar paling lama 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal keduanya tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, dipidana selama 9 tahun dan 3 bulan penjara.

Thomas Anthony van der Hayden juga dituntut pidana tambahan pembayaran uang pengganti sebesar Rp90.618.811.908.135,00 subsider 9 tahun dan 3 bulan penjara.

Penuntut menilai keempat terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp453.094.059.540,68 berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Proyek Pengadaan Satelit Slot Orbit 123 derajat BT pada Kementerian Pertahanan pada tahun 2012—2021 oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nomor: PE.03.03/SR-607/D5/02/2022 pada tanggal 12 Agustus 2022.

Perkara ini diawali dengan Satelit Garuda-1 yang mengalami deorbit dari Slot Orbit 123 derajat BT. Pengelolaan satelit tersebut sudah berpindah dari Kementerian Komunikasi dan Informatika kepada Kemenhan.

Baca Juga: Kondisi Cak Nun terus membaik, dokter pribadi : Butuh istirahat di rumah sakit

Agus Purwoto awalnya menyatakan tidak mampu dan tidak berencana untuk pengadaan satelit pada Slot Orbit 123 derajat BT karena Kemenhan tidak mempunyai anggaran dan tidak memiliki tim yang memahami mengenai satelit. Namun, Arifin Wiguna tetap meyakinkan Agus Purwoto untuk mengelola slot orbit 123 derajat BT demi menyelamatkan kedaulatan negara.

Kemenhan menandatangani kontrak dengan perusahaan Avanti Communications Limited pada periode 2016—2018 meski pada kenyataannya satelit Artemis sudah tidak layak untuk digunakan (retired) dan tidak sesuai dengan spesifikasi Satelit Garuda-1.

Sejak 9 Juli 2018, Kemenhan tidak lagi membayar sewa satelit Artemis melalui DIPA Kemenhan sehingga Kemenhan digugat ke Arbitrase International London dan diputuskan wajib membayar Avanti Communications Limited sebesar 19.862.485 dolar AS atau Rp289.654.624.442,00 sehingga Kemenhan menganggarkan kembali pembayaran sewa satelit senilai Rp289.654.624.442,00 dan dibayar ke Avanti Communication Ltd. sebesar Rp453.094.059.540,68.(*)

Halaman:

Tags

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB