nasional

PPATK temukan transaksi Rp300 miliar mantan penyidik KPK, Ali Fikri : Itu bisnis pribadi Tri Suhartanto

Senin, 3 Juli 2023 | 19:55 WIB
Lobi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. (ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)

HARIAN MERAPI - Pusat Analisis Transaksi dan Keuangan (PPATK) merilis adanya transaksi Rp300 miliar yang melibatkan mantan Penyidik KPK bernama Tri Suhartanto.

Namun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan temuan terjadi sebelum yang bersangkutan bertugas di lembaga antirasuah ini.

"Terkait isu tersebut kami sudah konfirmasi ke yang bersangkutan dan disampaikan bahwa itu tidak benar bila ada kaitan selama bertugas di KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin (3/7/2023).

Baca Juga: Polsek Tempel Menagkap Dua Pemuda Pelaku Pencurian Burung, Ini Kronologinya

Ali mengatakan transaksi tersebut adalah transaksi yang berhubungan dengan bisnis pribadi Tri Suhartanto.

"Transaksi itu hanya uang berputar di rekening karena ada bisnis pribadi sejak tahun 2004 dan itu jauh saat belum bergabung dengan KPK," ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa rekening yang digunakan untuk transaksi tersebut telah ditutup pada tahun 2018.

Baca Juga: Polisi panggil Panji Gumilang, tak ada konfirmasi kehadiran

"Yang bersangkutan gabung KPK sejak akhir 2018 dan selesai bertugas di KPK Februari 2023. Saat ini yang telah dipromosikan Polri sebagai kapolres," kata Ali.

Dia menegaskan bahwa Tri Suhartanto dikembalikan ke Korps Bhayangkara karena masa penugasannya di lembaga antirasuah ini telah selesai.

"Informasi yang kami peroleh, yang bersangkutan kembali ke Polri karena memang telah berakhir masa tugasnya, jadi bukan karena persoalan lain di KPK," pungkasnya.(*)

Tags

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB