nusantara

Selama bulan Juni, Polres Sukabumi Kota berhasil ungkap empat kasus TPPO. Korban ada yang dijadikan PSK

Jumat, 30 Juni 2023 | 19:55 WIB
atgas TPPO Polres Sukabumi Kota saat menggiring dua tersangka kasus TPPO yang ditangkap di wilayah Bandung, Jabar karena telah memperdagangkan lima perempuan asal Kota Sukabumi ke Kamboja. ( ANTARA/Aditya Rohman)

HARIAN MERAPI - Dalam sebulan terakhir atau pada Juni, Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota berhasil mengungkap empat kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Dari hasil pengungkapan kasus TPPO tersebut, beberapa korbannya merupakan anak di bawah umur.

"Kami berhasil menangkap delapan orang tersangka yang merupakan warga Kota Sukabumi, Kota Bogor, Kota Badung dan Batam," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo di Sukabumi pada Jumat, (30/6/2023).

Baca Juga: Ganjar Milenial Kampanyekan Cinta Lingkungan Lewat Penanaman Satu Juta Pohon

Menurut Ari, berbagai modus operandi digunakan oleh para terduga pelaku TPPO mulai dari menjanjikan kerja hingga upah yang tinggi. Adapun target sasarannya adalah perempuan-perempuan muda bahkan ada beberapa yang masih di bawah umur.

Biasanya para tersangka ini mengincar perempuan yang berlatar belakang dari keluarga berekonomi lemah. Sehingga dengan tipu daya, para korban mau saja menuruti perintah dari para tersangka.

Ternyata pada kenyataannya para korban malah dijadikan pekerja seks komersial (PSK) dan bekerja di panti pijat plus-plus. Ironisnya, para korban pun tidak diberikan sesuai upah yang dijanjikan.

Baca Juga: Diduga Mesum di Rumah Kosong, Sepasang Remaja Digrebek Warga dan Diamankan Polsek Wonosari Gunungkidul

Para korban ini tidak hanya dijadikan PSK daerah yang masuk dalam wilayah hukum Polres Sukabumi Kota saja, tetapi beberapa diantaranya dipekerjakan di luar daerah seperti Bogor, Bekasi hingga Batam.

Bahkan, di penghujung Juni, Satgas TPPO Polres Sukabumi Kota menangkap dua tersangka di wilayah Bandung di mana korbannya sebanyak lima orang perempuan diberangkatkan ke Kamboja. Dua tersangka ini memang sudah lama beraksi mengincar perempuan muda untuk diberangkatkan ke Kamboja.

Agar korbannya tertarik, pelaku menjanjikan upah Rp9 juta/bulan, namun kenyataannya mereka hanya diberikan upah sebesar Rp3 juta/bulan. Parahnya lagi para korban dipekerjakan sebagai scammer atau pelaku penipuan secara daring.

 Baca Juga: Festival Kuliner Salatiga 2023, Dipusatkan di Kampus UIN Salatiga, Dimeriahkan Puluhan UMKM, Ini Jadwalnya

"Kami mengapresiasi Satgas TPPO Polres Sukabumi Kota, meskipun baru terbentuk pada awal Juni 2023 tetapi telah berhasil mengungkap sejumlah kasus TPPO yang terjadi di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota," tambahnya.

Sementara, Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Yanto Sudiarto mengatakan pihaknya masih mengembangkan kasus TPPO dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lainnya.

Di sisi lain, ia pun mengimbau kepada warga yang menjadi korban TPPO untuk berani melapor agar kasusnya segera ditangani dan pelakunya bisa tertangkap. Kemudian masyarakat diminta untuk membantu pihak kepolisian dengan memberikan informasi jika mengetahui atau mencurigai adanya kasus TPPO.

Halaman:

Tags

Terkini