Sementara, untuk delapan tersangka dijerat dengan pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan pasal 69 jo pasal 81 UURI Nomor 18 Tahun 2018 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.(*)