Selama bulan Juni, Polres Sukabumi Kota berhasil ungkap empat kasus TPPO. Korban ada yang dijadikan PSK

photo author
- Jumat, 30 Juni 2023 | 19:55 WIB
atgas TPPO Polres Sukabumi Kota saat menggiring dua tersangka kasus TPPO yang ditangkap di wilayah Bandung, Jabar karena telah memperdagangkan lima perempuan asal Kota Sukabumi ke Kamboja. ( ANTARA/Aditya Rohman)
atgas TPPO Polres Sukabumi Kota saat menggiring dua tersangka kasus TPPO yang ditangkap di wilayah Bandung, Jabar karena telah memperdagangkan lima perempuan asal Kota Sukabumi ke Kamboja. ( ANTARA/Aditya Rohman)

Sementara, untuk delapan tersangka dijerat dengan pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan pasal 69 jo pasal 81 UURI Nomor 18 Tahun 2018 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.(*)

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X