internasional

Pemerintah Arab Saudi tetapkan jamaah haji wukuf di Arafah, pada 27 Juni 2023

Senin, 19 Juni 2023 | 19:55 WIB
Tenda milik jamaah haji Indonesia. (ANTARA/HO-MCH 2023)

HARIAN MERAPI - Pemerintah Arab Saudi telah menetapkan jamaah haji akan mengikuti wukuf di Arafah di musim haji 1444 H/2023 H pada 9 Zulhijjah atau 27 Juni.

"Wukuf di Padang Arafah berdasarkan hasil lembaga atau sidang isbat di badan Saudi memutuskan Insyaa Allah tanggal 9 Zulhijjah atau tanggal 27 Juni 2023. Informasinya sudah kami publish," kata Kepala Daerah Kerja (Daker) Mekah Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi Khalilurrahman, di Mekkah, Senin (19/6/2023).

Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi, kata dia, mengingatkan kepada jamaah bahwa puncak haji tahun ini bertepatan dengan musim kemarau, suhu di Mekkah dan Arafah bisa mencapai 45 derajat Celsius dan jamaah diimbau tidak banyak ke luar ketika menjelang wukuf.

Baca Juga: PPIH Siapkan 100 Kursi Roda dan 15 Mobil Golf untuk Jemaah Haji Lansia di Mina pada Puncak Ibadah Haji

"Misalnya lima hari sebelum wukuf, jamaah jangan banyak ke luar dari hotel, diharapkan semua jamaah haji istirahat total dari aktivitas fisik yang berlebihan," katanya.

Kemudian ketika di Arafah, lanjut dia, diharapkan jamaah haji lebih banyak ibadah, karena tujuan mereka tiba di Arafah untuk ibadah.

Jika tetap melakukan aktivitas fisik berlebihan dan banyak ke luar, kata Khalilurrahman, dikhawatirkan akan menghambat kondisi jamaah haji saat wukuf.

Baca Juga: Dulu Sarapan Pagi Jemaah Haji Awalnya Roti, Sekarang Diganti Nasi, Ada Ini Menunya

"Jadi jangan banyak aktivitas ke luar karena itu akan mengurangi energi mereka dan bisa mempengaruhi kondisi jasmani mereka," katanya.

Pergerakan jemaah untuk prosesi puncak haji akan dimulai pada 8 Zulhijah 1444 H atau 26 Juni 2023. Pada tanggal itu jamaah haji akan diberangkatkan dari Mekkah menuju Arafah.

Pada 9 Zulhijah (27 Juni), jamaah akan wukuf di Arafah dan pada 10 Zulhijah (28 Juni) jamaah sudah bertolak untuk mabit di Mina selama dua sampai tiga hari untuk melempar jumrah.(*)

 

Tags

Terkini