HARIAN MERAPI - Jajaran Polres Garut Jawa Barat berhasil mengungkap kasus penyelundupan pekerja migran Indonesia (PMI) ke luar negeri.
Polres Garut berhasil menemukan dua tempat perusahaan penyalur PMI yang diduga beroperasi secara ilegal .
Perusahaan tersebut terletak di Kecamatan Tarogong Kaler dan Karangpawitan, Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Baca Juga: Bawaslu ajak Panwaslu LN awasi penyusunan daftar pemilih, berikut manfaatnya
Petugas juga mengamankan 14 orang untuk dimintai keterangan.
"Dua perusahaan yang selama ini menjadi penyalur pekerja migran Indonesia ke luar negeri, izinnya tidak ada," kata Kepala Polres Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro di Garut, Kamis.
Ia menuturkan Polres Garut mendapatkan informasi adanya dua tempat yang selama ini sebagai perusahaan penyaluran PMI di Kabupaten Garut, sehingga pihaknya menggerebek tempat tersebut, Rabu (7/6) malam, karena diduga terlibat dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Ia menjelaskan hasil operasi di dua tempat tersebut telah diamankan 14 orang, terdiri dari dua orang yang berstatus sebagai pemilik perusahaan penyalur pekerja itu, dan 12 orang yang hendak diberangkatkan ke luar negeri untuk dipekerjakan sebagai PMI.
"Ada 14 orang kami amankan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," kata Kapolres.
Ia mengungkapkan dua perusahaan penyalur PMI itu melakukan kegiatan terindikasi ilegal atau tidak dilengkapi surat perizinan yang menunjang untuk usaha di bidang penyaluran pekerja ke luar negeri.
"Dua tempat yang digerebek itu terdapat banyak kamar yang digunakan untuk penampungan sementara bagi PMI sebelum berangkat ke luar negeri," ujarnya.
Ia mengungkapkan hasil keterangan sementara dari orang yang diamankan itu, rencananya mereka akan disalurkan ke negara Taiwan, Norwegia, dan sejumlah negara lainnya.
"Kami amankan barang bukti berupa handphone, laptop, serta dokumen penting, seperti paspor," katanya.