nasional

Sistem pemilu proporsional tertutup dianggap membahayakan demokrasi, ini sebabnya

Rabu, 7 Juni 2023 | 11:30 WIB
Wakil Ketua Komisi II Yanuar Prihatin. ( ANTARA/Linna Susanti)


HARIAN MERAPI - Sampai saat ini Mahkamah Konstitusi (MK) belum memutuskan gugatan atas sistem pemilu, apakah menggunakan proporsional terbuka atau tertutup.


Sejumlah kalangan wakil rakyat menilai sistem proporsional tertutup sangat membahayakan demokrasi, bahkan merugikan partai politik peserta pemilu.


Hal ini disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPR RI Yanuar Prihatin dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu.

Baca Juga: Gara-gara mabuk, ini akibatnya, suami pun tega tikam istri


Ia menilai sistem proporsional tertutup membahayakan demokrasi karena bakal merugikan partai politik (parpol) sebagai peserta pemilihan umum (pemilu).

"Bila MK memaksakan sistem proporsional tertutup pada Pemilu 2024, parpol sebagai peserta pemilu paling rugi. Tanda bahaya untuk perjalanan demokrasi," ujar Yanuar

Menurut dia, internal parpol akan mengalami guncangan karena mesin parpol akan kekurangan energi sebagai akibat pasifnya sejumlah calon anggota legislatif (caleg) yang berada di urutan lebih bawah. Tidak dimungkiri, bisa saja ada caleg yang memilih diam untuk bertarung atau mundur.

Padahal, lanjut dia, kegairahan seseorang menjadi caleg, antara lain, karena adanya keadilan dalam sistem proporsional terbuka. Sistem ini membuat caleg terpilih itu atas dasar suara terbanyak, bukan karena nomor urut.

Baca Juga: Waspadai perdagangan orang lintas negara, Lemkapi ajak masyarakat bantu Satgas TPPO, ini perannya

"Kondisi semacam itu tentu saja sangat merugikan partai," katanya menandaskan.

Dalam waktu pendek, lanjut Yanuar, partai dipaksa untuk tentukan strategi baru dalam pemenangan pemilu yang bercorak tertutup. Hal ini bukan persoalan ringan bagi kebanyakan partai politik peserta pemilu.

Ia melihat mereka yang terus-menerus mendorong sistem proporsional tertutup sangat memahami kondisi internal parpol.

Hal inilah yang diharapkan karena parpol tidak siap bertarung dalam kontestasi politik. Untuk itu, mereka dengan mudah bisa mengendalikan situasi pemilu sesuai dengan skenarionya.

Baca Juga: MK perpanjang jabatan pimpinan KPK, Menkopolhukam masih lakukan pengkajian, begini komentar Jokowi

Yanuar mengatakan bahwa pemaksaan sistem proporsional tertutup adalah cermin bahwa mereka yang ingin melanggengkan kekuasaan sangat pesimistis dan tidak percaya diri untuk bertarung dalam sistem terbuka.

"Mereka ingin menguasai keadaan, tetapi dengan cara yang membahayakan demokrasi, membawa kembali demokrasi ke alam kegelapan. Apalagi, dengan menyeret MK terlibat dalam urusan ini," ujarnya.

Ia menegaskan bahwa sistem pemilu adalah komponen yang menjadi kewenangan pembuat undang-undang, yaitu DPR dan Pemerintah. Adapun sikap delapan parpol yang ada di DPR sangat jelas, yaitu menolak proporsional tertutup.

Baca Juga: Digelontor Danais Rp 24,8 Miliar, Pembangunan Pasar Sentul Yogyakarta Dimulai

"Mungkin kondisi ini juga yang turut mendorong MK harus dikondisikan masuk ke pusaran politik sebagai jalan pintas untuk menusuk jantung parpol," ucap Yanuar.

Pada akhirnya, kata dia, MK diuji kecerdasan dan kebijaksanaan politiknya. Padahal, ini bukan urusan akademik perdebatan konsep tentang sistem pemilu, melainkan ini permainan politik yang liar.

"Bila MK bisa keluar dari pusaran politik yang membabi buta ini, MK akan dicatat sejarah sebagai penyelamat demokrasi. Kita lihat saja nanti apa yang diputuskan MK," katanya.*

Tags

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB