HARIAN MERAPI - Dua buron kasus asusila di Kabupaten Parigi Moutong berhasil dibekuk jajaran Polda Sulawesi Tengah (Sulteng).
Sebelumnya kedua pelaku, AA (27) dan AS (26), melarikan diri dan masuk daftar pencarian orang (DPO).
Keduanya ditangkap di tempat berbeda, AA ditangkap di Provinsi Kalimantan Timur dan AS di Provinsi Kalimantan Utara.
Baca Juga: Dua dosen UMY ini siap memperjuangkan persamaan hak para penyandang disabilitas lewat Hidimu DIY
"Polisi sudah menangkap dua orang dari tiga tersangka yang sudah ditetapkan sebagai DPO," kata Kapolda Sulteng Irjen Pol Agus Nugroho dihubungi di Palu, Minggu.
"Kedua DPO sudah diamankan dan sekarang dalam perjalanan menuju Kota Palu, Sulawesi Tengah untuk selanjutnya menjalani proses hukum di Polda Sulteng," ujarnya.
Kapolda menyebutkan, dua DPO yang baru saja ditangkap di provinsi berbeda merupakan warga Kabupaten Parigi Moutong.
Polisi kini masih melakukan pengejaran terhadap satu DPO tersisa, dan diimbau bersangkutan segera menyerahkan diri untuk menjalani proses hukum.
Baca Juga: Soto dan sup daging sapi legendaris Hj Ruliyah Pasaraya 1 Salatiga, rasa pas di lidah dan kantong, mak nyus..
"Semoga segera ditemukan satu DPO inisial A yang melarikan diri supaya proses hukum kasus tersebut berjalan cepat," ucapnya.
Sebelumnya polisi telah menetapkan 10 orang tersangka dari 11 orang yang dilaporkan dalam kasus persetubuhan anak di bawah umur di Kabupaten Parigi Moutong.
Mereka yakni HR (43) yang berstatus sebagai kepala desa di Parigi Moutong, ARH (40) seorang guru SD di Desa Sausu, AK (47), AR (26), MT (36), FN (22), K (32), A, AS dan AA.*