Kendati demikian saat ini, tinggal 92 orang saja karena ada yang sudah meninggal atau telah mengikuti P3K.
Ariyani mengaku sudah mengabdi selama 20 tahun dengan honor 150 ribu hingga 300 ribu setiap bulannya.
"Honor itu pun tidak bisa langsung cair, tapi tergantung turunnya dana BOS. Kami berharap, ada kejelasan status kami, tidak terkatung-katung," harapnya.
Sebelumnya mereka yang telah dinyatakan lolos seleksi tes CPNS, kaget dengan adanya Surat Keputusan (SK) Pengembalian Berkas Nota Usul Tenaga Honorer K-2 dari Kepala Kantor Regional 1 BKN Yogyakarta.
Baca Juga: Wisata baru di Surabaya, kebun binatang malam, alternatif tempat liburan bersama keluarga
Mereka dianggap terlambat menyelesaikan kelengkapan data berkas usul penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) CPNS.
Padahal, mereka telah menyerahkan kelengkapan berkas sesuai batas waktu ditentukan.
Mereka lalu mengajukan gugatan ke PTUN Yogyakarta. Putusannya, menyatakan SK Kantor Regional 1 BKN Yogyakarta batal demi hukum.
Baca Juga: Bonsai tanaman murbei bisa tampil estetik, bagian daun dan buahnya miliki khasiat kesehatan
Serta mewajibkannya untuk memproses berkas Nota Usul Tenaga Honorer K-2 dan dikuatkan oleh putusan Mahkamah Agung. *