HARIAN MERAPI - Meski sudah dinyatakan lolos seleksi tes CPNS periode 2013/2014 namun guru honorer K2 Kabupaten Klaten nasibnya belum jelas.
Bahkan guru honorer K2 itu telah mengantongi penetapan dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) 2017 yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
Para guru honorer K2 Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, hingga kini belum juga diangkat sebagai ASN.
Baca Juga: Polresta Yogyakarta Ringkus Pelaku Pengeroyokan Pelajar SMP, Korban Disabet Hingga Luka
Guna mempertanyakan nasibnya, mereka mendatangi kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional 1 Yogyakarta.
Salah satu guru honorer dari SD Negeri di Wedi, Klaten, Pipin Lestari, kepada wartawan, Selasa (23/5/2023) mengatakan, pihaknya sudah berusaha mempertanyakan ke BKN, tapi jawabannya kurang memuaskan.
"Jawabannya selalu hanya pelaksana teknis dan menunggu keputusan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB)," katanya.
Bahkan, ia dan teman-temannya juga telah mendatangi kantor KemenPAN-RB.
Jawabannya, jika keputusan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap itu tidak dapat dilaksanakan dengan dalih PP sudah kedaluwarsa.
"Jika putusan yang telah punya kekuatan hukum tetap ini dianggap tidak berlaku, lalu buat ada ada lembaga peradilan negara, lebih baik bubarkan saja," katanya.
Guru lainnya, Ariyani Susilowati menambahkan, setidaknya ada 296 orang yang bernasib sama seperti dirinya.
Mereka tak hanya guru, namun juga penjaga sekolah dan tenaga honorer di bagian administrasi.
Baca Juga: Kasus korupsi BTS Kominfo, Kejagung telah limpahkan dua tersangka ke JPU, ini mereka