temanggung

Kalah duel, petani ini pulang ambil sabit dan siap tarung ulang, eh 'diduel' sama polisi

Selasa, 9 Mei 2023 | 15:25 WIB
Kalah berkelahi dengan tangan kosong, Amin pulang ambil sabit dan ditangkap polisi (Foto Arif Zaini Arrosyid )

HARIAN MERAPI - Dendam kalah berkelahi, seorang petani Ami pulang ke rumah untuk mengambil sabit.

Ia pun menghadang lawan main untuk duel ulang. Namun bukannya sang lawan yang datang tetapi polisi, untuk menangkapnya karena membawa senjata tajam dan menakuti orang.

Kepolisian Resor Temanggung menjerat Amin dengan dengan pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Baca Juga: Harga gabah tinggi, panen padi di Sukoharjo dibutuhkan untuk penuhi pangan nasional

Maksud hati Ami, adalah mengajak duel ulang Fahrurrohim warga Ngadirejo Temanggung karena telah mengalahkannya dalam perkelahian di pasar sapi Ngaren Ngadirejo Temanggung.

Ami warga Dusun Sikatok rt 15 RW 8 Desa Sigedang Kecamatan Kejajar Wonosobo justru ditangkap petugas Polsek Ngadirejo yang sedang patroli.

Kasat Reskrim Polres Temanggung AKP Slamet menyampaikan Ami ditangkap karena membawa sabit untuk melukai Rohim, warga Ngadirejo yang dicegatnya di persimpangan tiga Tugu Ngadirejo malam lalu.

"Kami amankan sebilah sabit, yang akan dipergunakan untuk melukai seseorang, targetnya yakni Fahrurrohim alias Rohim," kata dia, Selasa (9/5/2023).

Baca Juga: Tinggal tunggu pengumuman, tiga nama calon Direktur PDAM dikantongi Bupati Sukoharjo

Dari keterangan dari Ami, disampaikan Kasat Reskrim Polres Temanggung pada siang hari Ami dan Rohim berkelahi di pasar sapi Ngaren Ngadirejo. Pada perkelahian itu Ami kalah.

Atas kekalahan itu, disampaikan, dia merasa malu dan masih menyimpan dendam. Sehingga pulang ke rumah mengambil sebilah sabit.

Berbekal sabit itu kemudian menunggu Rohim di persimpangan tugu Ngadirejo untuk melakukan perhitungan. Di tempat itu biasa Rohim melintasi untuk pulang ke rumah.

Baca Juga: Hotman Paris yakin hakim PN Jakarta Barat tak akan vonis mati Teddy Minahasa, ini alasannya

"Petugas yang patroli mendapatkan ada orang membawa sabit pada malam hari, sehingga langsung diamankan,"kata dia.

AKP Slamet mengatakan Kepolisian Resor Temanggung menjerat Amin dengan dengan pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Halaman:

Tags

Terkini