nusantara

Kasus AKBP Achiruddin Hasibuan berlanjut, Polda Sumut dalami dugaan gratifikasi dan TPPU, ini proses hukumnya

Sabtu, 29 April 2023 | 08:30 WIB
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi memberikan keterangan kepada awak media, di Polda Sumut, Medan, Jumat (28/4/2023). (ANTARA/M Sahbainy Nasution)



HARIAN MERAPI - Kasus yang membelit AKBP Achiruddin Hasibuan terus berlanjut. Polda Sumut kini sedang mendalami dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang bersangkutan.


Meski begitu, Polda Sumut belum menaikkan status AKBP Achiruddin Hasibuan sebagai tersangka.


"Saat ini penyidik sedang mendalami hal tersebut karena ditemukan adanya dugaan gratifikasi yang diterima oleh saudara AH (AKBP AH), keterkaitan peran bersangkutan," ucap Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, di Medan, Jumat malam.

Baca Juga: Ramalan zodiak Taurus sepekan mulai Minggu 30 April 2023, hal-hal baik terjadi saat Anda mengungkapkan pikiran

Ia mengatakan berkaitan dengan peran terhadap gudang penyimpanan bahan bakar solar (BBM) berjenis solar tersebut, saat ini penyidik terus bekerja untuk memproses hal yang bersangkutan.

"Ya, itu nanti juga berkembang terhadap pada pasal tindak pidana pencucian uang. Status AKBP AH sampai saat ini masih sebagai saksi," ujarnya.

Hadi menambahkan, terkait pada barang bukti yang diamankan di gudang solar, Jalan Guru Sinumba, Medan Helvetia tersebut belum dapat dirinci secara detail.

Baca Juga: Tiga hikmah pasca puasa Ramadhan, salah satunya Allah SWT akan memberikan derajat takwa lebih tinggi

"Untuk itu, nanti saya cek lebih rinci. Sementara ada 10 saksi lebih sudah dimintai keterangan keterkaitan ini (gudang solar)," ujarnya.

Kabid Humas mengatakan terkait dengan perkara penganiayaan yang dilakukan tersangka AH yang terkesan membiarkan, kini masih berjalan di Propam Polda Sumut.

"Penyidik Propam secara bersamaan dengan Krimum melakukan proses dalam peristiwa ini, agar segera dituntaskan, baik dari kode etik maupun tindak pidana umum," ucapnya.

Baca Juga: Dua Perda disahkan DPRD Temanggung usai libur lebaran 2023, Apa sih istimewanya Perda itu ?

Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengonfirmasi pemblokiran rekening milik AKBP AH. Adapun dua rekening yang diblokir oleh PPATK tersebut adalah atas nama AKBP AH dan dan anaknya.*

Tags

Terkini