nasional

Polisi Hentikan Kasus Bima Yudho, Tiktoker Pengkritik Pemprov Lampung

Rabu, 19 April 2023 | 06:40 WIB
TikToker Bima yang viral lantaran kritiknya kepada Pemerintah Daerah Lampung. (Foto: PMJ News/Tangkapan Layar)

HARIAN MERAPI - Polda Lampung menghentikan penyelidikan laporan terhadap Tiktoker Bima Yudho Saputro yang mengkritik Pemprov Lampung karena tidak memenuhi unsur untuk dilanjutkan ke tahap selanjutnya.

"Polda Lampung resmi menghentikan penyelidikan kasus (pengguna) Tiktok (nama akun) Awbimax atau Bima Yudho Saputro karena setelah melakukan klarifikasi terhadap saksi-saksi, laporan tersebut tidak memenuhi unsur untuk dilanjutkan ke tahap selanjutnya," kata Dirreskrimsus lda Lampung Kombes Pol. Donny Arief Praptomo di Lampung Selatan, Lampung, Selasa (18/4/2023), seperti dilansir dari Antara.

Baca Juga: Orang Tua Diintimidasi, Polda Lampung Minta Tiktoker Bima Yudho Segera Lapor

Donny menjelaskan bahwa Polda Lampung telah melakukan klarifikasi terhadap enam saksi, di antaranya tiga saksi ahli dan tiga saksi masyarakat termasuk pelapor. Hasil klarifikasi itu menyimpulkan apakah laporan terhadap Bima dapat ditingkatkan ke penyidikan atau tidak.

"Berdasarkan alat bukti yang telah didapatkan, baik dari keterangan klarifikasi maupun saksi, serta melakukan gelar perkara, hasilnya kami menyimpulkan bahwa laporan atas nama terlapor Bima Yudho Saputro tidak memenuhi unsur pidana," katanya.

Berdasarkan pendapat ahli, lanjut Donny, kata dajal yang diucapkan pemilik akun AWBIMAX REBORN itu merupakan kata benda dan tidak merujuk pada suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) tertentu.

Baca Juga: Tiktoker Bima Yudho Kritik Pemprov Lampung, Sahroni Minta Kasus Tak Dilanjutkan

"Tidak juga ditemukan kalimat-kalimat lain yang memiliki makna yang dapat menimbulkan rasa benci atau permusuhan berdasarkan SARA. Maka, kasus ini tidak memenuhi unsur Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 454 ayat (2) UUD RI tentang perubahan atas UUD RI nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," jelasnya.

Sebelumnya, di media sosial ramai beredar mengenai konten dari salah seorang pegiat media sosial asal Lampung bernama Bima.

Bima menyuarakan aspirasinya melalui kritik terhadap berbagai masalah pembangunan di daerahnya, Lampung. Salah satu kritik Bima ialah mengenai infrastruktur Lampung yang belum terbangun secara maksimal dalam menunjang kenyamanan masyarakat.

Baca Juga: 12 Jenazah Korban Pembunuhan Mbah Slamet Telah Ditemukan, Ada Lubang yang Diisi Suami Istri dari Lampung

Pemprov Lampung mengaku tidak melakukan tindakan intimidasi terhadap Bima Yudho Saputro dan keluarganya.

"Bila ada masukan atas kinerja, tentu diterima dan menjadi bahan perbaikan, begitu pun mengenai apa yang sempat viral di media sosial beberapa waktu ini," kata Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto di Bandarlampung, Senin (17/4).

Polda Lampung pun menerima laporan dari seorang bernama Ghinda Ansori yang ditunjukkan kepada Bima Yudho Saputro.

Dihubungi secara terpisah, Senin, Ghinda Ansori membenarkan dirinya membuat laporan polisi terhadap Bima Yudho pada Kamis (13/4). Laporan itu terdaftar dengan nomor laporan LP/B/161/IV/2023/SPKT/POLDA LAMPUNG tertanggal 13 April 2023.

Halaman:

Tags

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB