Nantinya akan ada tiga tuntutan yang diajukan pada aksi damai dan audiensi di Kantor Kemendikbudristek.
Pertama terkait Surat Pembatalan P1 3.043 an Surat Kemendikbud Cq GTK Nomor: 1199/B/GT.00.08/2023 untuk di cabut dan dibatalkan karena dinilai tidak berkeadilan pada guru PPPK dan cacat hukum.
Kedua yaitu memulihkan P1 untuk diangkat formasi 2022 serta ketiga adalah permintaan agar Kemdikbudristek tidak tebang pilih terhadap pengangkatan P1 Formasi PPPK 2022.*