sleman

Edarkan uang palsu di pasar, pria asal Sukoharjo ditangkap polisi

Minggu, 5 Maret 2023 | 15:05 WIB
ilustrasi uang palsu (Foto : istimewa)

HARIAN MERAPI - Seorang pria berinisial MZ (46) warga Tawangsari, Sukoharjo, Jawa Tengah, diringkus aparat Polsek Berbah. MZ terbukti mengedarkan uang palsu di wilayah Berbah.

Kapolsek Berbah Kompol Parliska Febrihanoto mengatakan, peristiwa itu terjadi, Senin (20/2) sekira pukul 09.00 WIB. Saat itu pelaku mengedarkan uang palsu dengan modus pura-pura membeli barang.

"Lokasinya di Pasar Tanjung Kalitirto, Kapanewon Berbah. Korban merupakan pedagang pasar yang diketahui bernama Sukarmi (59)," kata Kompol Parliska, Minggu (5/3/2023).

Baca Juga: Antisipasi gangguan keamanan, Samapta Polresta Yogya lakukan pengamanan di luar dan dalam area gereja

Diceritakan Parliska, kejadian bermula saat pelaku membeli ceriping potato berat 1/4 kg dengan harga Rp 11.000 di kios korban. Saat itu pelaku membayar dengan satu satu lembar uang pecahan nominal Rp 50.000.

"Setelah membayar, korban memberikan uang pengembalian kepada pelaku Rp 40.000," jelasnya.

Setelah mendapatkan uang kembalian, pelaku lantas pergi meninggalkan tempat dagangan korban. Namun setelah pelaku pergi, pedagang di sebeleh korban berjualan menyampaiakan kalau ada orang beli dengan uang palsu.

Baca Juga: Pratama Arhan ingin perkuat timnas Indonesia di SEA Games Kamboja, Menpora : Saya menyambut baik

"Saat itu terdengar kegaduhan di salah satu toko di sebelah korban yang menyebut kalau ada pembeli yang membayar dengan uang palsu," tandasnya.

Mendengar hal tersebut, lanjut Parliska, korban langsung mengecek uang yang diberikan oleh pelaku. Setelah di cek, ternyata benar uang yang diterima korban dari pelakau juga merupakan uang palsu.

Atas kejadian itu, korban lantas melapor ke petugas pasar dan diteruskan ke Polsek Berbah. Petugas piket yang mendapati adanya laporan, bergegas melakukan penyelidikan dengan memeriksa korban dan saksi-saksi.

Baca Juga: Kebakaran Depo Pertamina Plumpang terjadi saat sedang ada pengisian BBM dari Balongan

Dari hasil penyelidikan, tidak berselang lama berdasarkan keterangan para saksi pelaku berhasil di amankan di parkiran pasar Tanjung. Pelaku lalu membawa pelaku ke Polsek Berbah guna pemeriksaan lebih lanjut.

"Dari penangkapan itu, kami mengamankan barang bukti sejumlah uang palsu pecahan Rp 50.000 yang disimpan di dalam tasnya," pungkasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 245 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun.(*)

Tags

Terkini