solo

Kejari Karanganyar Setorkan Rp977 Juta ke Kas Negara dari Kasus Korupsi Alkes

Jumat, 17 April 2026 | 18:30 WIB
Pengembalian uang negara dari korupsi Alkes Karanganyar. (Abdul Alim)

HARIAN MERAPI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar mengeksekusi putusan perkara tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di Dinas Kesehatan Kabupaten Karanganyar tahun anggaran 2022–2023 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Total pengembalian kerugian negara dan denda yang disetorkan mencapai Rp977.270.723.

Kepala Kejari Karanganyar, Era Indah Soraya, mengatakan eksekusi dilakukan pada Kamis (16/4/2026) sebagai bagian dari komitmen penegakan hukum sekaligus pemulihan keuangan negara.

“Pelaksanaan putusan ini merupakan bagian dari upaya kami untuk memastikan pengembalian kerugian negara secara optimal dari perkara tindak pidana korupsi,” ujarnya.

Baca Juga: Eksekusi rumah di Sorosutan mendadak tertunda, GeBUKK klaim perjuangan berbuah hasil

Ia merinci, uang pengganti yang telah dibayarkan para terpidana sebesar Rp827.270.723, sedangkan denda yang disetorkan mencapai Rp150.000.000.

Sejumlah terpidana dalam perkara ini antara lain mantan Kadinkes Karanganyar Purwati, Dodo Nobianto, Septian Widhianto, Jonathan Sukartono, Amin Sukoco, dan Kusmawati.

Mayoritas telah melaksanakan kewajiban pembayaran sesuai amar putusan pengadilan, meski masih terdapat satu terpidana yang belum melunasi seluruh kewajiban.

“Untuk salah satu terpidana masih terdapat kekurangan pembayaran uang pengganti, dan kami akan terus melakukan upaya penagihan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Baca Juga: Kemensos hadir untuk Azril, bantuan dan pendampingan diberikan usai kasus viral

Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan dalam pengadaan alat kesehatan pada 2022–2023, yang meliputi ketidaksesuaian prosedur, spesifikasi, hingga indikasi mark-up harga.

Perkara kemudian diproses hingga persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan diputus bersalah pada akhir 2025. Putusan tersebut diperkuat di tingkat banding pada Maret 2026 hingga berkekuatan hukum tetap.

Pasca inkracht, Kejari Karanganyar langsung mengeksekusi putusan dengan menagih uang pengganti dan denda kepada para terpidana. Hingga pertengahan April 2026, total Rp977 juta lebih berhasil disetorkan ke kas negara.

Baca Juga: Semifinal Liga Europa Sajikan Duel Tim Inggris dan Braga vs Freiburg

Era menegaskan pihaknya akan terus mengawal pelaksanaan putusan hingga seluruh kewajiban para terpidana terpenuhi.

Halaman:

Tags

Terkini

Pemkab Sukoharjo awasi ketat ASN saat WFH

Minggu, 12 April 2026 | 12:00 WIB