Pemerintah Desa Ketitang kata dia, telah berulang kali memfasilitasi mediasi antara kedua belah pihak, namun mediasi selalu gagal karena penggugat tidak hadir dengan berbagai alasan.
Pada hari pertama persidangan, kata dia, sekitar 200 warga Dusun Ketitang hadir memberikan dukungan. Persidangan sempat berjalan alot karena penggugat tidak hadir dan hanya diwakili kuasa hukumnya.
Baca Juga: Begini kondisi psikis anak di lokasi bencana banjir Sumatera, ini yang dilakukan Komdigi
Pada sidang berikutnya kata dia, kepolisian menjemput penggugat ke pengadilan untuk mediasi yang berlangsung sangat alot dan panjang, hingga kemudian penggugat akhirnya mencabut gugatannya dan mengakui bahwa tanah sawah tersebut adalah tanah bondo Masjid Wali Mangkuyudo, bukan tanah warisan ataupun milik pribadi.
"Keputusan ini disambut lega oleh seluruh warga Dusun Ketitang yang sejak awal memperjuangkan agar tanah sawah masjid tersebut tidak jatuh ke tangan pihak pribadi," kata dia.(*)