temanggung

Sengketa bondo Masjid Wali Mangkuyudo berakhir, Pengadilan Agama putuskan tanah sawah tetap milik masjid

Minggu, 7 Desember 2025 | 13:25 WIB
Pembacaan putusan Pengadilan Agama di Desa Ketitang (Foto: Arif Zaini Arrsoyid)

HARIAN MERAPI - Sengketa bondo Masjid Wali Mangkuyudo di Desa Ketitang Kecamatan Jumo Temanggung berangkhir manis.

Pengadilan Agama Temanggung memutuskan tanah sawah yang disengketakan tetap merupakan milik masjid dan diperuntukkan sepenuhnya bagi kepentingan masjid.

Kuasa Hukum Desa Ketitang, Muhammad Syafiq Azmi telah ada putusan dari PA Temanggung menegaskan penggugat, Sukahar Partiyah, secara resmi mencabut gugatannya serta mengakui bahwa tanah sawah yang disengketakan merupakan tanah bondo Masjid Wali Mangkuyudo yang diperuntukkan sepenuhnya bagi kepentingan masjid.

"Penggugat menyatakan tidak akan mengajukan gugatan kembali dan menerima keputusan dengan lapang dada," kata Muhammad Syafiq Azmi, Sabtu (6/12/2025) malam.

Sabtu malam, ratusan warga Dusun Ketitang memenuhi balai desa setempat untuk mendengarkan pembacaan salinan hasil keputusan PA Temanggung yang disampaikan kuasa hukum Desa Ketitang, Muhammad Azmi Syafiq.

Baca Juga: Kasus korupsi Ponorogo, KPK ungkap pemeriksaan enam hari terhadap 80 saksi, ini hasilnya

Acara dihadiri Kepala Desa Ketitang Geri Setiawan, Ketua BPD, tokoh agama, tokoh masyarakat, perangkat desa, kepala dusun, ketua RT/RW, serta para pemuda dan seluruh warga Dusun Ketitang.

Dia menegaskan putusan PA telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht, sehingga tidak dapat diganggu gugat.

Kepala Desa Ketitang Geri Setiawan mengucapkan terima kasih kepada seluruh warga yang telah berjuang mempertahankan tanah sawah masjid Blok Sekalong. Terima kasih juga disamaikan kepada tokoh-tokoh dusun yang menjadi saksi sejarah tanah tersebut, dan kuasa hukum beserta rekan, yang telah memperjuangkan status hukum tanah bondo masjid ini hingga tuntas.

"Setelah kasus selesai, mari jaga kondusifitas desa dengan merajut kebersamaan, saling legowo, saling memaafkan, menjaga persatuan dan kesatuan. Guyub rukun, adem ayem, tentrem gemah ripah loh jinawi, baldatun ṭayyibatun wa rabbun ghafūr,” kata dia.

Dia mengungkapkan Masjid Wali Mangkuyudo sejak dahulu memiliki 7 orang mudin, yaitu pengurus masjid yang bertugas membersihkan masjid, mengumandangkan azan, menjadi khotib, dan imam.

Baca Juga: Ini yang dilakukan Rano Karno menyambut Hari Disabilitas

"Ketujuh mudin ini diberi tunjangan berupa tanah sawah bondo masjid," kata dia.

Dia mengatakan tradisi pengelolaan ini telah berlangsung dari generasi ke generasi. Hasil panennya dibagi dua yakni sebagian untuk kebutuhan masjid dan sebagian untuk para penggarap/mudin.

Selama puluhan tahun tidak pernah terjadi masalah hingga kemudian salah satu mudin, Sukahar, mengklaim bahwa tanah tersebut merupakan warisan dari ayahnya. Klaim ini memicu penolakan keras warga, mengingat seluruh masyarakat mengetahui asal-usul tanah tersebut sebagai tanah bondo masjid.

Halaman:

Tags

Terkini