Menurutnya, arahan dari Presiden Prabowo memperkuat mandat bagi kementeriannya untuk menindak tegas praktik-praktik pertambangan ilegal yang merugikan negara.
Batas Kewenangan di Kawasan Bandara IMIP
Meski demikian, Bahlil menjelaskan bahwa pengamanan dan pengaturan kawasan bandara bukan berada dalam kewenangan Kementerian ESDM.
Pengelolaan area bandara, termasuk Bandara IMIP, berada dalam tanggung jawab kementerian teknis lainnya.
Baca Juga: Pemkot Yogyakarta Lelang 62 Kendaraan Dinas, Ada RX King, Ambulans hingga Truk Sampah
"Di bandara itu kan adalah ada kementerian teknis yang mengaturnya. Kalau kami di bidang pertambangannya," jelas Bahlil.
Pria yang juga pernah mejabat sebagai Menteri Investasi itu menambahkan bahwa Kementerian ESDM hanya berwenang dalam aspek pertambangan, termasuk rekomendasi teknis pada sektor hilir.
“Kementerian ESDM itu di bidang pertambangannya termasuk rekomendasi terhadap bagian hilirnya,” lanjutnya.
"Tapi dalam pengamanan objek yang ada di bandara itu merupakan kewenangan daripada Menteri Teknis," pungkasnya.
Baca Juga: Pameran Keris 'Pusaka Manjing Pawiyatan' di UIN Suka: Keris Tertua dari Tangguh Majapahit
Pemerintah Pastikan Ketertiban di Kawasan Industri Morowali
Menurut Bahlil, arahan Presiden Prabowo menunjukkan bahwa negara tidak akan memberikan ruang bagi praktik ilegal yang mengganggu ketertiban di kawasan industri strategis nasional.
IMIP merupakan salah satu pusat industri dan logistik terbesar di Indonesia, sehingga penertiban aktivitas di sekitarnya menjadi prioritas.
Dengan ketegasan pemerintah dalam menindak pelanggaran, Bahlil berharap seluruh aktivitas ekonomi di kawasan Morowali dapat berjalan sesuai ketentuan hukum.