HARIAN MERAPI - Gara-gara salah bisnis, FA (26) warga Sucen Gemawang justru ditangkap polisi. Kini ia pun meringkuk di hotel prodeo alias sel tahanan.
Kasat Res Narkoba Polres Temanggung AKP Rio Putra Simanjuntak menyatakan, FA ditangkap dengan dugaan peredaran sediaan farmasi berupa pil daftar G tanpa surat-surat sah.
"FA ditangkap di sebuah kedai di Lingkungan Kwaluhan Kelurahan Kertosari Temanggung, Jumat (17/10) lalu jelang dini hari. Saat penangkapan diperoleh 98 butir pil Yarindo," kata AKP Rio Putra Simanjuntak, Rabu (26/11/2025).
Dia mengatakan usaha penangkapan mengaku menyimpan obat serupa di Dusun Baledu Desa Baledu Kandangan. Petugas lantas menelusuri kebenarannya dan berhasil mendapatkan sebanyak 859 butir,yang berada di satu buah mangkok.
Baca Juga: Pemuda sakit bikin nekat, akhirnya berakhir seperti ini
"Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain seperti unit HP merk OPPO A16 warna Hitam dan botol cepuk kosong," kata dia.
Dikatakan keterangan yang didapat dari FA yakni dirinya membeli 1 cepuk pil Yarindo dari Irvan yang kini masuk daftar pencarian orang, sebesar Rp 2 juta namun tersangka baru membayar Rp 1 juta,yang kemudian dikemas ulang dan diedarkan lebih secara kecil.
Dia mengatakan FA telah menjual pil kepada Allan (Dpo), sebanyak 10 butir dengan harga Rp. 30.000,pada Ngefan (DPO) 10 butir dengan harga Rp. 30.000, kepada saudaranya Ngifan 1 box / 100 Butir dengan harga Rp. 250.000.
Dia mengemukakan tersangka dijerat pasal 435 atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
"Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp.5 miliar," kata dia.(*)