temanggung

Dewan Pengupahan Kabupaten Temanggung sepakat ada kenaikkan UMK Tahun 2026, berapa kenaikannya?

Senin, 24 November 2025 | 17:25 WIB
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker) Kabupaten Temanggung, Endang Praptiningsih (Foto: Arif Zaini Arrosyid)

HARIAN MERAPI - Dewan Pengupahan Kabupaten Temanggung sepakat pada 2026 terdapat kenaikkan upah minimum kabupaten (UMK). Meski begitu besaran kenaikkan upah belum ada kesepakatan angka.

Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker) Kabupaten Temanggung, Endang Praptiningsih mengatakan pada musyawarah di dewan pengupahan telah ada kesepakatan kenaikan UMK pada 2026.

"Alfa atau kenaikkan itu antara 0,3 hingga 0,7 persen dari UMK sebelumnya. Pengusaha dan serikat buruh masih tarik ulur. Serikat buruh minta kenaikan maksimal," kata Endang Praptiningsih, Senin (24/11/2025).

Dia mengatakan Temanggung masih menunggu ketetapan UMP dari provinsi, sebab berdasar regulasi UMK tidak boleh lebih rendah. Maka itu begitu ada ketetapan angka UMP Provinsi Jawa Tengah, kemudian digelar musyawarah penetapan UMK Temanggung.

Baca Juga: Antisipasi penipuan online, Dispendukcapil Sukoharjo perketat pengamanan pelayanan IKD

Dikatakan sampai sekarang regulasi terkait dengan penetapan upah minimum belum terbit. Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dari Kementerian Ketenagakerjaan, masih dalam tahapan uji publik.

“Masih menunggu PP tersebut turun. Nanti sebagai landasan dasar untuk penetapan upah minimum,” katanya.

Disampaikan di dalam rancangan RPP, penetapan UMP maupun Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) pada 8 Desember 2025. Sementara untuk upah minimum kabupaten/kota (UMK) dan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) pada 15 Desember 2025.

Endang mengatakan selain menunggu regulasi, Pemkab Temanggung masih menyerap aspirasi dari berbagai pihak sebelum penetapan UMK dan UMSK.

Baca Juga: Tri Rangkul Kreativitas Pelajar di Bantul Lewat Generasi Happy Pensi

Dikemukakan meski pihak serikat pekerja ingin kenaikkan upah namun mereka juga memahami bahwa kondisi perekonomian sedang tidak baik-baik saja, beberapa waktu lalu juga ada penutupan perusahaan.

Sementara itu berdasar data UMK Temanggung periode 2020-2025, terdapat kenaikan Rp421.650 (23,1%). Pada Temanggung 2025 sebesar Rp2.246.850, sedangkan pada 2024 sebesar Rp2.109.690, tahun 2023 sebesar Rp2.027.569 dan pada 2022 sebanyak Rp1.887.832. Di tahun 2021 sebesar Rp1.885.000 dan pada 2020 sebesar Rp1.825.200. (*)

 

Tags

Terkini