Semoga kenaikan UMP sudah melalui kajian yang komprehensif, HIPMI: Harus dibarengi produktivitas tenaga kerja

photo author
- Selasa, 3 Desember 2024 | 20:25 WIB
Dokumentasi - Ketua Umum Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP Hipmi) Akbar Himawan Buchari.  (ANTARA/HO-Hipmi)
Dokumentasi - Ketua Umum Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP Hipmi) Akbar Himawan Buchari. (ANTARA/HO-Hipmi)

HARIAN MERAPI - Keputusan pemerintah untuk menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) rata-rata sebesar 6,5 persen harus dibarengi dengan peningkatan produktivitas tenaga kerja.

"Semoga kenaikan UMP ini benar-benar sudah melalui pengkajian yang komprehensif, seperti mempertimbangkan perekonomian dan inflasi," kata Ketua Umum Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP Hipmi) Akbar Himawan Buchari dalam keterangan di Jakarta, Selasa (3/12/2024).

Kebijakan terkait UMP, kata Akbar, harus melalui pembahasan yang komprehensif karena merupakan hal yang sangat sensitif bagi dunia usaha, pekerja, dan juga pemerintah.

Ia menilai banyak indikator yang perlu dikaji secara mendalam seperti produktivitas tenaga kerja, daya saing dunia usaha, dan kondisi perekonomian.

Baca Juga: Sebelum dilantik sebagai Persiden AS, Trump ancam Hamas agar bebaskan sandera paling lambat 20 Januari, ini ancamannya

Menurutnya, kenaikan UMP akan otomatis mengerek struktur biaya perusahaan, khususnya beban tenaga kerja sehingga harus dibarengi dengan kualitas para pekerja.

"Ya mungkin win-win soluiton-nya adalah para pekerja meningkatkan produktivitas. Jangan nanti sudah naik, pola kerjanya tetap sama. Harusnya sih lebih giat lagi, lebih berkontribusi lagi terhadap perusahaan," pesan Akbar seperti dilansir Antara.

Ia mengatakan bahwa salah satu pertimbangan investor menanamkan modalnya di Indonesia adalah upah para pekerja. Jika upah dinilai tidak efisien, maka kata Akbar, investor akan berpikir ulang.

"Sehingga kuncinya ada pada para pekerja. Produktivitas para pekerja harus lebih ditingkatkan, kemampuan teman-teman pekerja harus di-upgrade sesuai kebutuhan zaman," katanya.

Baca Juga: Serangan Israel di Gaza hancurkan sistem pangan lokal, begini reaksi PBB

Presiden Prabowo Subianto pada Jumat (29/11) mengumumkan kenaikan rata-rata upah minimum nasional sebesar 6,5 persen untuk tahun 2025.

"Kita ambil keputusan untuk menaikkan rata-rata upah minimum nasional pada tahun 2025 sebesar 6,5 persen," ucap Prabowo.

Presiden mengatakan kenaikan ini sedikit lebih tinggi dari usulan Menteri Ketenagakerjaan RI yang sebelumnya merekomendasikan kenaikan sebesar 6 persen.

Keputusan itu diambil setelah rapat terbatas yang membahas upah minimum sebagai jaring pengaman sosial bagi pekerja, terutama yang bekerja kurang dari 12 bulan.

Keputusan final tersebut, kata Presiden, diambil setelah melalui diskusi mendalam, termasuk dengan para pimpinan buruh. Penetapan UMP itu bertujuan meningkatkan daya beli pekerja sambil tetap menjaga daya saing usaha.(*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

INSTAR Beri Pengakuan atas Praktik Keberlanjutan IFG

Selasa, 16 Desember 2025 | 18:40 WIB
X