nasional

Pengumuman! Pelunasan haji tahap pertama sampai 23 Desember

Senin, 24 November 2025 | 16:55 WIB
Menteri Haji dan Umroh Mochamad Irfan Yusuf (kiri) didampingi Deputi Bidang Koordinasi Pelayanan Haji Dalam Negeri Badan Penyelenggara Haji Republik Puji Rahardjo saat memberikan keterangan. diBandarlampung, Senin (24/11/2025). (ANTARA/Dian Hadiyatna )

HARIAN MERAPI - Pelunasan haji tahun 2026 tahap pertama sudah dapat dilakukan hari ini dan berlangsung sampai 23 Desember mendatang.

"Untuk pelunasan biaya haji tahap pertama dapat mulai hari ini hingga 23 Desember mendatang. Para calon jamaah haji dapat melunasinya di bank-bank penerima setoran," kata Menteri Haji dan Umroh Mochamad Irfan Yusuf di Bandarlampung, Senin (24/11/2025).

Dia mengatakan bahwa calon jamaah haji yang berhak melunasi pada tahap pertama yakni jamaah haji reguler lunas tunda berangkat atau mereka yang sudah lunas namun tertunda keberangkatannya karena suatu hal.

"Kemudian calon jamaah haji yang masuk alokasi kuota keberangkatan pada musim haji tahun berjalan dan prioritas jamaah haji reguler dengan kriteria lanjut usia (lansia)," kata dia seperti dilansir Antara.

Baca Juga: Antisipasi penipuan online, Dispendukcapil Sukoharjo perketat pengamanan pelayanan IKD

Kemudian, lanjut dia, untuk pelunasan jamaah haji reguler tahap ke 2 akan dilaksanakan apabila terdapat sisa kuota di masing-masing propinsi.

"Pengisian sisa kuota ini dipergunakan calon jamaah haji yang saat pelunasan tahap sebelumnya mengalami kegagalan, pendamping jamaah haji lanjut usia," kata dia.

Kemudian, lanjut Gus Irfan, sisa kuota juga dapat dipergunakan untuk jamaah haji penyandang disabilitas dan pendampingnya. Jamaah haji terpisah dengan mahram atau keluarga serta jamaah haji urutan berikutnya (cadangan).

"Nantinya daftar calon jamaah yang berhak lunas akan diumumkan melalui website Kementerian Haji dan Umrah www.haji.go.id," kata dia.

Baca Juga: Tri Rangkul Kreativitas Pelajar di Bantul Lewat Generasi Happy Pensi

Dia pun menghimbau bagi calon jamaah haji yang diumumkan berhak melunasi agar segera melakukan pemeriksaan kesehatan di puskesmas domisili masing masing sebelum melakukan pelunasan di Bank/BPS Bipih tempat melakukan pembayaran setoran awal.

"Kami juga sampaikan bahwa dalam proses pelunasan tidak ada pungutan biaya apapun jika ada pertanyaan dan pengaduan terkait dengan pelunasan, masyarakat dapat mengirimkan email ke kemenhaj.ri@haji.go.id," kata dia.(*)

 

Tags

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB