Hal ini menunjukkan bahwa praktik tersebut tidak terjadi secara sporadis, melainkan melalui sistem rantai distribusi yang terstruktur.
"Masih ada dua truk lagi yang akan masuk kemudian penyelidik melakukan pengejaran dan kemudian didapatkan dua truk tersebut berada di area pergudangan PT RPD ya di Kecamatan Padalarang Bandung Barat," tutur Edy.
Lokasi pergudangan tersebut menjadi simpul penting dalam jaringan peredaran balpres, sekaligus menandakan bahwa pelaku tidak bergerak secara individu melainkan bekerja dalam kelompok dengan pembagian peran dan alur logistik yang jelas.
Jerat Pasal Berlapis dan Potensi TPPU
Baca Juga: Dua Orang Pria-Wanita Tewas Tertimpa Pohon Ambruk di Ring Road Utara Monjali Sleman
Atas perbuatannya, polisi menjerat para pelaku dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Perdagangan.
Tidak hanya itu, penyidik juga membuka kemungkinan penerapan pasal tambahan terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) apabila ditemukan aliran dana mencurigakan yang terkait dengan aktivitas impor ilegal ini.
"Pasal yang kami terapkan terhadap yang kita duga pelaku adalah Pasal 46 Undang-Undang Perdagangan, Pasal 110 dan 111 dan Undang Undang-Undang Perdagangan dan tidak menutup kemungkinan kami juga akan menjerat dengan pasal TPPU," pungkasnya.
Penegakan hukum terhadap peredaran balpres pakaian bekas impor ilegal ini kembali menjadi sorotan, mengingat praktik tersebut tak hanya melanggar aturan perdagangan tetapi juga berpotensi mengganggu industri tekstil nasional. *