HARIAN MERAPI - Polda Metro Jaya memperpanjang masa pencekalan terhadap Roy Suryo dan tujuh tersangka lainnya dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Perpanjangan berlaku hingga enam bulan ke depan untuk mendukung proses penyidikan yang masih berjalan.
Kepastian ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, dalam konferensi pers pada Jumat, 21 November 2025.
Baca Juga: Termasuk Intervensi Politik, Mahfud MD Beberkan 2 Masalah Utama yang Ganggu Kinerja Polri
Kombes Budi menjelaskan bahwa pencekalan tahap awal telah berlaku sejak 8 November 2025 dan dijadwalkan berakhir pada 27 November 2025.
“Pencekalan oleh penyidik itu dilakukan dikirimkan untuk kedelapan yang berstatus tersangka itu berlaku selama 20 hari dari tanggal 8 November sampai dengan 27 November 2025,” ujar Budi kepada awak media.
Menurutnya, masa pencegahan tersebut tidak akan berhenti pada tanggal tersebut karena penyidik secara resmi memutuskan untuk memperpanjang durasinya secara signifikan.
“Tetapi akan diperpanjang untuk pencekalan selama 6 bulan ke depan,” lanjut Budi.
Baca Juga: Klarifikasi DPR soal KUHAP Baru Dinilai Terburu-buru, Ferry Irwandi Sarankan Judicial Review ke MK
Alasan Perpanjangan Pencekalan
Perpanjangan ini, kata Budi, merupakan bagian dari kebutuhan penyidikan yang memerlukan kehadiran para tersangka selama proses berlangsung.
Juru bicara Polda Metro Jaya itu menegaskan bahwa langkah ini merupakan prosedur kepolisian untuk memastikan seluruh rangkaian pemeriksaan dapat berjalan tanpa hambatan.
Baca Juga: Kecelakaan Maut Libatkan Tiga Kendaraan di Tasikmadu Karanganyar, Satu Korban Tewas
“Proses pencekalan ini adalah untuk mempermudah proses penyidikan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya,” jelasnya.