nasional

Klarifikasi DPR soal KUHAP Baru Dinilai Terburu-buru, Ferry Irwandi Sarankan Judicial Review ke MK

Jumat, 21 November 2025 | 22:00 WIB
Menyoroti kontroversi pasal-pasal dalam KUHAP Baru yang dinilai picu kekhawatiran warga RI. (Dok. Gerindra)

HARIAN MERAPI - Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang disahkan pada 18 November 2025 kembali memicu perdebatan publik setelah sejumlah pasal krusial dipersoalkan oleh berbagai kalangan.

Polemik yang mencuat terutama berkaitan dengan definisi keadaan mendesak yang muncul dalam aturan penyitaan, pemblokiran, hingga penangkapan.

Kontroversi kian mengemuka setelah influencer, Ferry Irwandi membedah naskah KUHAP terbaru melalui kanal YouTube Malaka Project, pada Jumat, 21 November 2025.

Baca Juga: Dua Orang Pria-Wanita Tewas Tertimpa Pohon Ambruk di Ring Road Utara Monjali Sleman

“Saya sudah baca semua pasal di 156 halaman itu untuk memahami lebih dalam tentang produk hukum terbaru di Indonesia,” ujar Ferry.

Dalam penjelasannya, Ferry menyebut pengesahan KUHAP berjalan cepat dan minim transparansi.

Ia mengungkapkan, draf tanggal 13 November berbeda jauh dari versi final 18 November yang baru dipublikasikan beberapa jam sebelum disahkan sehingga publik tidak memiliki waktu memadai untuk membaca naskah setebal 156 halaman itu.

Klarifikasi DPR Dinilai Terburu-buru

Baca Juga: Polri dalami potensi teroris rekrut anak lewat gim daring, Kapolri: Ini harus menjadi perhatian kita bersama

CEO Malaka Project itu menuturkan, sejumlah pasal dalam KUHAP baru, dinilai masih menimbulkan kekhawatiran publik seperti penyadapan, penangkapan, penyitaan, dan pemblokiran.

“Terkait penyadapan tentu ini sudah berkaitan dengan hak asasi dan privasi masyarakat. KUHAP baru mengatur soal penyadapan dalam Pasal 136,” kata Ferry.

Ferry menjelaskan, perubahan cepat tersebut berpotensi memicu distorsi informasi karena publik hanya mendapatkan potongan penjelasan tanpa bisa mengecek naskah lengkapnya.

Baca Juga: Waktu makin mepet, begini kondisi proyek besar TWR Salatiga terkini

Influencer itu kemudian menyinggung klarifikasi yang sempat disampaikan pihak Komisi III DPR RI terkait poin-poin pasal krusial di KUHAP Baru.

Halaman:

Tags

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB