nasional

Keluhkan Utang Tukin Dosen 2020-2024, Problematika Keuangan PTN BLU-BH dan Stagnasi Tunjangan Fungsional Saat ADAKSI Audiensi dengan Menkeu Purbaya

Jumat, 21 November 2025 | 20:50 WIB
Foto bersama ADAKSI dan Menkeu Purbaya. (Dok)

Kedua, Menkeu meminta data lengkap take home pay dosen di seluruh PTN, terutama pada PTN BLU dan PTN BH. Data tersebut diperlukan untuk memetakan kesenjangan nyata remunerasi yang selama ini menjadi sumber keluhan para dosen.

Pemerintah menilai penting untuk mendapatkan gambaran faktual dan terukur sebelum menyusun kebijakan korektif yang komprehensif.

Ketiga, Menkeu menyampaikan bahwa kondisi remunerasi dosen yang kacau di berbagai PTN menunjukkan bahwa Indonesia memerlukan standar penghasilan nasional yang layak dan manusiawi bagi seluruh dosen ASN, tanpa memandang klaster PTN.

Ia meminta agar dilakukan perhitungan menyeluruh mengenai kebutuhan anggaran apabila negara mengambil alih seluruh komponen penghasilan dosen di seluruh PTN, sebagai bentuk konsistensi terhadap visi pemerintahan Presiden Prabowo yang menekankan pentingnya akses pendidikan tinggi yang terjangkau bahkan gratis bagi masyarakat.

Baca Juga: Film berjudul Danyang Wingit Jumat Kliwon mulai tayang 20 November 2025, pemainnya ada Celine Evangelista dan Whani Darmawan

Selain itu, Menkeu juga menegaskan bahwa klasterisasi PTN dalam bentuk Satker–BLU–BH perlu dievaluasi kembali, karena terbukti menimbulkan distorsi sistemik, ketidakadilan remunerasi, dan tekanan finansial yang berlebihan bagi PTN BLU/BH.

Model ini dinilai semakin tidak relevan dengan arah kebijakan baru pemerintahan yang menekankan pemerataan akses dan keterjangkauan pendidikan. Selama ini ada unsur "pemaksaan" peralihan alih status PTN ke BLU dan BH sehingga tidak sesuai dengan kemampuan kampus untuk generating income

Keempat, Menkeu menyinggung soal mandatory spending 20% untuk pendidikan, yang menurutnya harus ditelusuri ulang karena terdapat indikasi kuat bahwa alokasinya tidak sepenuhnya digunakan secara murni untuk sektor pendidikan, melainkan terdispersi ke pos-pos anggaran lain.

Dia menegaskan bahwa penegakan disiplin terhadap alokasi 20% ini adalah tanggung jawab negara dalam memastikan kualitas sistem pendidikan nasional.

Baca Juga: Kerajinan dari barang bekas ramaikan acara Gelar Karya SD Muhammadiyah Karangharjo Berbah

Kelima, Menkeu menegaskan bahwa pendidikan tinggi adalah benteng terakhir yang menjaga daya saing bangsa, terutama di tengah dinamika global yang semakin kompetitif.

Oleh karena itu, beban biaya tidak boleh menjadi penghalang bagi mahasiswa untuk memperoleh akses pendidikan tinggi berkualitas. Negara harus hadir untuk menjamin keterjangkauan tersebut, sekaligus memperkuat kesejahteraan dosen yang menjadi pilar utama pendidikan nasional.

Keenam, mengenai tunjangan fungsional yang tidak naik sejak 2007, Menkeu menyampaikan bahwa stagnasi hampir 20 tahun adalah kondisi yang tidak wajar dan akan menjadi bagian dari evaluasi total penghasilan ASN, termasuk dosen.

Baca Juga: Usung Tema Maha Karya Raja, Bakpia Day 2025 di Ngampilan Bagikan 15 Ribu Bakpia Gratis

Pemerintah berkomitmen untuk meninjau kembali struktur tunjangan fungsional agar lebih adil dan proporsional terhadap beban kerja akademik.

Halaman:

Tags

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB