HARIAN MERAPI - Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI menilai jual-beli pakaian bekas atau thrifting, bukan penyebab utama melemahnya industri tekstil nasional.
Sebelumnya diketahui, temuan ini muncul setelah Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan kesiapannya melarang peredaran pakaian bekas ilegal di pasar domestik.
Terkini, Wakil Ketua BAM DPR RI, Adian Napitupulu membeberkan hal tersebut berdasarkan data yang diungkap dalam audiensi bersama Asosiasi Thrifting di Kompleks Parlemen RI, Jakarta, pada Rabu, 19 November 2025.
Baca Juga: Polsek Gondomanan Yogya Amankan Pembawa Kabur Sepeda Motor dengan Iming-iming Dinikahi
Data tersebut menunjukkan, volume pakaian bekas impor hanya 0,5 persen dari total barang tekstil ilegal yang masuk ke Indonesia.
Adian menjelaskan, total barang thrifting yang masuk hanya 3.600 kontainer, jauh lebih kecil dibandingkan 28 ribu kontainer barang tekstil ilegal lain yang membanjiri pasar.
“Artinya, barang thrifting ini hanya 0,5 persen dari total yang tadi,” ujar Adian.
Lantas, bagaimana sebenarnya hal yang disoroti oleh BAM DPR RI terkait aksi pelarangan jualan thrifting di Indonesia? Berikut ulasannya.
Baca Juga: Seorang Warga Blora Meninggal Dunia Tersambar Petir di Jaken Pati
DPR: Thrifting Bukan Ancaman Utama
Dalam audiensi DPR dengan pihak asosiasi bisnis thrifting di Indonesia persoalan besar justru berada pada menurunnya daya saing industri tekstil lokal.
Hal tersebut dinilai memunculkan isu meredupnya kejayaan pusat grosir lokal yang pernah menjadi unggulan di kawasan Asia Tenggara.
Pada kesempatan yang sama, Anggota Komisi XI DPR, Thoriq Majiddanor menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti pertemuan ini bersama kementerian terkait.