nasional

Dokumen Diburamkan, Hakim KIP Tegas Minta UGM Bawa Dua Informasi soal Ijazah Jokowi di Sidang Selanjutnya

Selasa, 18 November 2025 | 16:00 WIB
Proses sidang sengketa informasi terkait ijazah Jokowi oleh KIP RI. (Tangkapan layar YouTube Komisi Informasi Pusat)

HARIAN MERAPI - Akademisi, aktivis, dan jurnalis yang tergabung dalam aliansi Bongkar Ijazah Jokowi (Bonjowi) meminta salinan dokumen klarifikasi tanda terima terkait ijazah Joko Widodo (Jokowi) dari Universitas Gadjah Mada (UGM).

Permintaan tersebut disampaikan oleh perwakilan Bonjowi dalam persidangan lanjutan yang digelar Komisi Informasi Pusat (KIP) RI di Jakarta pada Senin, 17 November 2025.

Selain Bonjowi sebagai pihak pemohon, dalam persidangan tersebut ada 5 termohon yang terdiri dari UGM, KPU RI, KPU DKI Jakarta, KPU Surakarta, dan Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Sejumlah Pihak Dimintai Keterangan KPK Terkait Pengadaan Lahan Proyek Whoosh: Sudah Cukup Banyak yang Dipanggil

Bonjowi Terima Dokumen dari UGM tapi Diburamkan

Salah satu perwakilan Bonjowi meminta kepada Hakim KIP yang dipimpin oleh Rospita Vivi Paulyn untuk mendapatkan salinan tanda terima ijazah Jokowi dari UGM.

“Dokumen dan informasi itu kan sesuatu yang bisa digandakan, asalnya dokumen yang kami minta itu adalah informasi publik, bisakah kami tetap mendapatkan minimal dari UGM salinan itu walaupun salinan aslinya mereka berikan ke Polda Metro Jaya,” kata perwakilan Bonjowi.

Perwakilan tersebut kemudian menyatakan bahwa salinan tidak akan mengalami kerusakan meski digandakan.

Baca Juga: Baru Rilis, Aplikasi TRING! Pegadaian Justru Dibanjiri Ulasan Buruk dari Pengguna karena Rentetan Masalah Ini

Tanda terima yang diterima Bonjowi dari UGM, kata perwakilan lainnya hampir seluruhnya tak bisa diketahui karena diburamkan..

“Kami punya data yang menarik, jadi ketika kami meminta pada UGM berita acara tanda terima soal penyerahan banyak dokumen itu, UGM memang memberikan tapi hampir semua halaman di-blackout (diburamkan),” jelas perwakilan Bonjowi sambil menunjukkan dokumen dengan halaman berwarna hitam.

“Jadi, semua jawabannya dalam bentuk di-blackout (diburamkan) berita acaranya. Apa ini benar-benar informasi yang terbuka atau tidak?” lanjutnya.

Baca Juga: Satu Yayasan MBG Maksimal Kelola 10 Dapur di Provinsi yang Sama

Hakim lantas menanggapi dengan menyatakan bahwa informasi publik terbuka, tetapi jadi tertutup karena tidak ada informasi yang bisa diketahui.

Halaman:

Tags

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB