nasional

Polri Tegaskan Mekanisme Penugasan Personel di Kementerian dan Lembaga Sesuai Aturan

Selasa, 18 November 2025 | 07:00 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Sandi Nugroho. (ANTARA/HO-Divisi Humas Polri)

HARIAN MERAPI - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menjelaskan bahwa mekanisme penugasan personel kepolisian yang bekerja di luar struktur organisasi atau kementerian/lembaga sudah sesuai aturan.

Hal ini disampaikan Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Polisi Sandi Nugroho di Jakarta, Senin (17/11), menyusul meningkatnya perhatian publik terhadap jumlah personel aktif yang bertugas di berbagai kementerian/lembaga (K/L) negara.

Sandi dalam keterangan mengatakan bahwa data terbaru mencatat tidak seluruhnya anggota Polri mengisi jabatan struktural atau manajerial. Data tersebut menunjukkan bahwa penugasan berlandaskan fungsi yang beragam.

Baca Juga: Resmi Larang Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil, MK Kini Beri Pilihan antara Mundur atau Pensiun

"Yang menduduki jabatan manajerial itu sekitar 300-an (anggota), sedangkan angka 4.351 itu termasuk staf, ajudan, pengawal, dan fungsi pendukung lainnya. Jadi, bukan semuanya jabatan sipil yang manajerial," ujarnya yang dilansir dari ANTARA.

Berdasarkan data resmi Polri per 16 November 2025, tercatat sekitar 300 anggota Polri yang mengisi jabatan manajerial/eselon di kementerian/lembaga, mulai dari eselon I.A, I.B, II.A, III.A, hingga IV.A, termasuk Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Utama, JPT Madya, dan JPT Pratama.

Sementara itu, sekitar 4.000 anggota Polri lainnya bertugas pada jabatan nonmanajerial, seperti staf, asisten, koordinator, penyidik, ajudan, pengawal/pamwal, staf khusus, dan fungsi pendukung lainnya.

Baca Juga: Hakim MK Arsul Sani Ceritakan Perjalanan 11 Tahun Jalani Studi Doktoral Sejak 2011 Buntut Tudingan Ijazah Palsu

Selain memberikan data terbaru, Sandi juga menjelaskan mekanisme resmi yang selama ini berlaku dalam penugasan anggota Polri ke kementerian/lembaga.

Mekanisme tersebut memastikan setiap penempatan dilakukan berdasarkan permintaan resmi dan proses evaluasi kompetensi.

"Penugasan anggota Polri di luar struktur dilakukan karena adanya permintaan dari kementerian atau lembaga terkait. Setelah asesmen dilakukan, baru diajukan melalui keputusan Presiden untuk jabatan tertentu," jelasnya.

Baca Juga: Kematian Siswa SMPN 19 Tangerang Selatan Diduga Terkait dengan Aksi Perundungan, Polisi Ungkap 6 Orang Saksi Telah Diperiksa

Ia merinci prosesnya diawali dengan permintaan dari kementerian/lembaga kepada Kapolri. Kemudian, dilanjutkan ke tahap asesmen oleh SSDM Polri untuk menentukan kandidat yang paling relevan.

Kandidat tersebut kemudian dihadapkan secara resmi kepada kementerian/lembaga pemohon, sebelum akhirnya diusulkan untuk Keputusan Presiden bagi JPT Utama dan Madya serta Keputusan Menteri atau pimpinan lembaga negara bagi jabatan di bawahnya.

Sandi menegaskan bahwa penugasan anggota Polri pada jabatan struktural di kementerian/lembaga tidak dapat dilakukan hanya dengan surat internal Polri.

Halaman:

Tags

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB