Isyarat dari KPK soal Calon Tersangka
Di sisi lain, KPK sebelumnya memberi petunjuk mengenai pihak yang akan segera ditetapkan sebagai tersangka.
“Artinya adalah pihak-pihak yang berperan dalam proses diskresi ini yang kemudian mengakibatkan kerugian keuangan negara,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis, 23 Oktober 2025 lalu.
Budi juga menegaskan, mereka yang terlibat dalam proses jual beli kuota haji tambahan akan dipaparkan ketika pengumuman resmi dilakukan.
Baca Juga: Laik higiene dan sanitasi, 42 SPPG di Sukoharjo resmi miliki SLHS
Hingga kini, lebih dari 300 PIHK telah diperiksa, berasal dari Jawa Timur, DIY, Sumatera Selatan, Jakarta, Kalimantan Selatan, dan sejumlah daerah lain.
Sorotan Pansus Angket DPR
Selain KPK, pihak Pansus Angket Haji DPR menyoroti kejanggalan pembagian kuota tambahan 20 ribu jamaah.
Kemenag pada saat itu membagi masing-masing 10 ribu untuk reguler dan 10 ribu untuk haji khusus, kebijakan yang dinilai bertentangan dengan aturan proporsi delapan persen untuk khusus dan 92 persen reguler.
Baca Juga: Tujuh orang belum ditemukan, Tim SAR fokuskan pencarian korban longsor di Tarukahan Cilacap
Hingga kini, KPK menyatakan penyidikan masih berlangsung dan proses pemeriksaan para petinggi travel hari ini menjadi langkah lanjutan untuk menelusuri kasus korupsi kouta haji tersebut. *