nasional

Polisi Gadungan Curi Mobil di Rest Area Cibubur Diringkus Resmob Polda Metro Jaya

Minggu, 16 November 2025 | 19:00 WIB
Pelaku berinisial AS (pakai topi) saat ditangkap oleh Subdit Resmob Polda Metro Jaya pada Kamis (13/11/2025). (ANTARA/HO-Ditreskrimum Polda Metro Jaya)

HARIAN MERAPI - Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap pelaku pencurian mobil dengan modus menjadi polisi gadungan di Rest Area Cibubur, Jakarta Timur pada Oktober lalu.

"Pelaku berinisial AS dan YW yang merupakan pasangan suami istri, ditangkap di sebuah rumah, di wilayah Cilodong, Depok pada Kamis (13/11)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto dalam keterangannya yang dilansir dari ANTARA di Jakarta, Minggu (16/11).

Budi menjelaskan kronologi pencurian tersebut berawal saat korban yang merupakan sopir taksi online berkenalan dengan pelaku saat memesan taksi itu.

Baca Juga: Sebagian Siswa SMAN 72 Jakarta Ajukan Pindah Sekolah Pascaledakan, Pramono Anung: Dampak yang Tak Terduga

"Komunikasi berlanjut setelah keduanya bertukar nomor telepon pribadi. Pada pertemuan tersebut, pelaku juga mengaku sebagai anggota kepolisian," katanya.

Kemudian pada Minggu (2/11) pelaku mulai merencanakan aksinya dengan memesan layanan secara offline (di luar aplikasi) kepada korban.

"Pelaku kemudian meminta korban untuk mengantarkannya ke rumah sakit dengan alasan istrinya mengalami pendarahan," kata Budi.

Baca Juga: Di Salatiga, Mbah Suratmi Tewas Gantung Diri di Kamar

Selanjutnya tanpa menaruh curiga korban pun menuruti dan menjemput pelaku AS dan YW di rumahnya untuk menuju ke rumah sakit.

"Di tengah perjalanan korban diminta untuk berhenti di Rest Area Cibubur, Kemudian pelaku turun dari mobil dengan alasan hendak menemui seorang klien, sehingga korban dan pelaku YW menunggu di dalam mobil," katanya.

Tak berselang lama, pelaku AS menelpon pelaku YW, meminta korban untuk mengantarkan sebuah map atau dokumen ke tempat ia menemui kliennya tersebut.

Baca Juga: Bencana longsor di Cilacap, ini fokus Tim SAR dalam pencarian korban

"Saat korban menuruti, pelaku kemudian memanfaatkan kesempatan ini. Di mana korban meninggalkan mobil dalam keadaan mesin menyala atau kunci masih tergantung, yang dengan mudah dibawa kabur oleh pelaku," kata Budi.

Sejumlah barang bukti diamankan dari tangan pelaku yakni, mobil beserta STNK korban dan satu ponsel pelaku.

Atas kejadian ini, para pelaku dan barang bukti dibawa ke Polda Metro Jaya dan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana sembilan tahun penjara. *

Halaman:

Tags

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB