nasional

Resmi Larang Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil, MK Kini Beri Pilihan antara Mundur atau Pensiun

Kamis, 13 November 2025 | 21:40 WIB
Menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait larangan polisi aktif duduki jabatan sipil. (Dok. MK RI)

HARIAN MERAPI - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memutuskan larangan bagi anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan sipil tanpa terlebih dahulu mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

Putusan tersebut tertuang dalam Amar Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno di Gedung MK, Jakarta, pada Kamis, 13 November 2025.

MK menyatakan frasa 'atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri' dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Baca Juga: Update terkini ledakan SMAN 72, 20 korban masih dirawat di sejumlah rumah sakit di Jakarta

Hakim Konstitusi, Ridwan Mansyur dalam pembacaan pertimbangan hukum menegaskan, frasa tersebut tidak memperjelas norma dan justru menimbulkan ketidakpastian hukum.

Ridwan menyebut perumusan itu berpotensi membuka peluang bagi anggota Polri aktif, untuk menduduki jabatan di luar institusi tanpa harus melepaskan statusnya.

“Ketentuan itu menimbulkan ketidakpastian hukum bagi anggota Polri maupun Aparatur Sipil Negara di luar kepolisian," ujar Ridwan saat membacakan pertimbangan MK.

"Oleh karena itu, dalil para pemohon dinilai beralasan menurut hukum,” sambungnya.

Baca Juga: Blibli Store Central Park Bawa Pengalaman Belanja Premium dan Personal Lewat The New Apple Shop di Indonesia

MK menilai, frasa “mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian” merupakan norma yang bersifat tegas dan tidak memerlukan tafsir tambahan.

Dengan demikian, setiap anggota Polri yang ingin menempati posisi di lembaga sipil harus memilih antara mengundurkan diri atau pensiun.

Putusan MK tersebut kini menarik sorotan sebagian publik karena telah menutup celah bagi anggota aktif kepolisian untuk menduduki jabatan sipil.

Baca Juga: Pelantikan lima Kepala OPD Pati diwarnai banyak kejutan

Di sisi lain, tersebut juga sempat diwarnai perbedaan pandangan di antara para hakim konstitusi.

Halaman:

Tags

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB