nasional

Polisi tetapkan Roy Suryo Cs jadi tersangka, Asep: Kasus ijazah palsu Jokowi murni proses penegakan hukum

Jumat, 7 November 2025 | 16:55 WIB
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Asep Edi Suheri (kedua dari kiri) saat konferensi pers di Jakarta, Jumat (7/11/2025). (ANTARA/Ilham Kausar)

HARIAN MERAPI - Polri memastikan enanganan perkara kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) murni proses penegakan hukum.

Hal itu ditegskan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri saat konferensi pers di Jakarta, Jumat (7/11/2025)
.
"Kami tegaskan bahwa penanganan perkara yang kami lakukan murni proses penegakan hukum. Kemudian seluruh tahapan juga dilakukan secara profesional, proporsional, transparan dan akuntabel," kata Asep seperti dilansir Antara.

Dia mengimbau kepada masyarakat untuk bijak dalam menggunakan media sosial dantidak mudah terprovokasi oleh informasi yang tidak benar.

Baca Juga: Gibran kunjungi program MBG di SMP 9 Salatiga, beri bantuan 750 paket alat tulis dan buku untuk siswa

"Serta selalu melakukan cek dan klarifikasi sebelum menyebarkan sesuatu," katanya.

Asep juga mengajak masyarakat untuk menjaga suasana yang sejuk, aman dan tertib agar ruang publik bisa selalu nyaman dan kondusif.

Dalam kasus ini, penyidik akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta untuk proses hukum lebih lanjut.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan delapan tersangka dalam kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 Republik Indonesia (RI), Joko Widodo.

Baca Juga: SPPG Polres Sukoharjo temukan buah anggur hijau mengandung sianida di menu MBG

"Telah menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, penghasutan, edit dan manipulasi data elektronik," kata Asep.

Delapan orang tersangka ini dibagi ke dalam dua klaster yaitu klaster pertama adalah ES, KTR, MRF, RE, dan DHL, kemudian klaster kedua adalah RS, RHS, dan TT.

"Untuk tersangka dari klaster pertama dikenakan Pasal 310, Pasal 311, Pasal 160 KUHP, Pasal 27a Juncto Pasal 45 Ayat 4, Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang ITE," katanya.

Sementara untuk klaster kedua dikenakan dengan Pasal 310, Pasal 311 KUHP, Pasal 32 Ayat 1 Juncto Pasal 48 Ayat 1, Pasal 35 Juncto Pasal 51 Ayat 1, Pasal 27a Junto Pasal 45 Ayat 4, Pasal 28 Ayat 2 Junto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang ITE.(*)

 

Tags

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB