nasional

KPK Sebut Gubernur Riau Pakai Uang Pemerasan untuk Plesiran ke Luar Negeri

Kamis, 6 November 2025 | 06:30 WIB
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Johanis Tanak (depan, kanan) bersama Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, memperlihatkan ketiga tersangka kasus dugaan korupsi dalam bentuk pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025. (ANTARA/Rio Feisal)

HARIAN MERAPI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan Gubernur Riau Abdul Wahid (AW) memakai uang dari kasus dugaan korupsi berbentuk pemerasan dalam Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025, untuk bepergian ke luar negeri.

"Salah satu kegiatannya itu adalah pergi lawatan ke luar negeri. Salah satunya ke Inggris, kemudian ada juga ke Brasil, dan yang rencananya yang terakhir ini mau ke Malaysia, seperti itu," ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/11), yang dilansir dari ANTARA.

Asep menjelaskan lawatan ke Malaysia batal dilakukan karena AW terlebih dahulu ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK.

Baca Juga: Gubernur Riau Resmi Ditetapkan Tersangka oleh KPK Usai Kena OTT Dugaan Korupsi

"Ada informasi akan adanya perjalanan ke Malaysia, tetapi itu kan keburu ditangkap," kata Asep.

Asep menjelaskan bahwa uang terkait kasus dugaan pemerasan itu terlebih dahulu dikumpulkan oleh Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam (DAN) sebelum dipakai untuk bepergian ke luar negeri.

"Uang itu dikumpulkan di saudara DAN. Jadi, kalau ada perlu kegiatan apa, maka DAN inilah yang nanti menyiapkan. Salah satunya yang kami monitor itu adalah untuk perjalanan ke London, kemudian ke Brasil" ujarnya.

Baca Juga: KPK Sebut Ada Jatah Preman untuk Bawahan Gubernur Riau Abdul Wahid

Pada 3 November 2025, KPK mengonfirmasi penangkapan AW dan delapan orang lainnya dalam operasi tangkap tangan (OTT).

Pada 4 November 2025, KPK mengumumkan DAN menyerahkan diri kepada lembaga antirasuah tersebut.

Pada tanggal yang sama, KPK menetapkan tersangka pasca-OTT tersebut. Namun, belum dapat memberitahukan secara detail kepada publik.

Pada 5 November 2025, KPK mengumumkan menetapkan AW, Kepala Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPRPKPP) Riau M. Arief Setiawan (MAS), serta DAN sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025.

 

Tags

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB