HARIAN MERAPI - Kantor Pertanahan Kabupaten Temanggung serahkan 56 sertifikat tanah pada warga di Desa Wates Kecamatan Wonoboyo yang tanahnya bersinggungan dengan lahan Perhutani, Rabu (5/11/2025)
Bupati Temanggung Agus Setyawan mengatakan penyerahan sertifikat sebagai tanda permasalahan antara warga dengan Perhutani sudah terselesaikan.
"Kepemilikan kembali pada asalnya, yang lahan warga kembali ke lahan warga dan tidak mengurangi luasan tanah Perhutani," kata Agus Setyawan, pada penyerahan yang dilakukan di Pos I Pendakian Gunung Prahu, yang berada di ketinggian 1977 meter diatas permukaan laut itu.
Dia mengatakan permasalah terjadi bermula dari adanya program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di tahun 2023 dan 2024, yang pemetaan menggunakan digital.
"Ternyata ada lahan milik 62 warga yang berbatasan dengan perhutani terdampak. Konflik terjadi antara warga dan Perhutani terkait batas tanah," kata dia.
Baca Juga: Pelaku pembunuhan perempuan di Gamping ditangkap di Secang, berusaha bunuh diri
Disampaikan permasalahan dibawa ke Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XI Yogyakarta untuk dilakukan pengukuran dan pemetaan ulang di lapangan oleh kantor Pertanahan.
Dikatakan di Desa Wates ini batas lahan jelas semuanya dan kebetulan batas-batas perhutani dengan lahan warga masih tertancap semua. "Setelah ada kesepakatan batas lantas dibuat sertifikat. Permasalahan selesai," kata dia.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Temanggung Slamet Teguh mengatakan diserahkan 56 sertifikat tanah elektronik dari 62 warga. Dua orang tidak mendapatkan sertifikat elektronik, tapi sudah sepakat dan sudah tidak ada masalah.
"Yang empat terinci, dua sertifikat dijaminkan di bank dan dua orang warga di luar Desa Wates jadi belum ada komunikasi," kata dia.
Disampaikan warga penerima membayar Rp 150 ribu untuk PNBP sertifikat tanah. Biaya pungutan negara bukan pajak ini yang harus dibayarkan untuk berbagai layanan pertanahan seperti pengurusan sertifikat.
Baca Juga: Pansus proyek TWRS pastikan RDP tiga instansi, usai Paripurna DPRD Salatiga
Administratur Kesatuan Pengelolaan Hutan Kedu Utara Maria Ambarwati mengatakan ikut senang dan bangga terhadap sinergi antara pemerintah Kabupaten Temanggung dengan Perhutani dengan selesainya tata batas antara lahan masyarakat dengan lahan perhutani.
Dia mengatakan perhutani hanya sebagai pemangku kawasan hutan tetapi mengenai wewenang tata batas ada di Kementerian Kehutanan dalam hal ini BPKH 11 Jogyakarta.
"Jadi semoga sinergi ini bisa terus berlanjut bukan hanya masalah tata batas saja tetapi terutama terkait dengan tugas kami selaku pemangku hutan, kelestarian hutan dan bisa kita jaga bersama dengan masyarakat Desa Wates maupun Desa yang berbatasan lainnya," kata dia.