nasional

Di Balik Bayang-bayang Praktik Penipuan Berkedok Umrah Mandiri, Ada Jeratan Bui bagi Pelaku Korupsi Duit Setoran Jemaah

Senin, 27 Oktober 2025 | 20:10 WIB
Menyoroti pro-kontra kebijakan umrah mandiri dilegalkan bagi masyarakat Indonesia. (Unsplash.com / Al-Insyirah)

HARIAN MERAPI - Sebagian publik Tanah Air tengah ramai menyoroti langkah pemerintah yang resmi melegalkan pelaksanaan umrah mandiri melalui Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Kebijakan ini memungkinkan warga Indonesia berangkat ke Tanah Suci tanpa melalui biro perjalanan.

Meski begitu, langkah progresif ini tak luput dari pro dan kontra, terutama dari kalangan penyelenggara travel haji dan umrah yang khawatir bisnis mereka ikut tergerus.

Baca Juga: Kritik Keras Patrick Kluivert Gagal Bawa Garuda ke Piala Dunia 2026, Andre Rosiade: Boleh Bantah, Tak Ada Latihan Taktik

Tercantum dalam Pasal 86 ayat (1) UU Nomor 14 Tahun 2025, disebutkan, perjalanan ibadah umrah dapat dilakukan melalui tiga cara, yaitu lewat Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), secara mandiri, atau melalui Menteri.

Artinya, untuk pertama kalinya, negara memberi ruang hukum bagi umat Islam Indonesia yang ingin beribadah tanpa perantara biro.

Bagi sebagian masyarakat, keputusan ini disambut sebagai bentuk kebebasan, di sisi lain, bagi pelaku usaha travel, kebijakan ini dinilai berisiko besar terhadap kelangsungan bisnis yang selama ini menopang jutaan pekerja.

Perihal itu, kini, Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak menuturkan, dilegalkannya umrah mandiri justru memperkuat perlindungan negara terhadap jemaah.

Baca Juga: Bantu Ungkap Kasus, Kapolres Sukoharjo Beri Penghargaan Satpam

“Jemaah umrah mandiri, ketika dilegalkan dalam undang-undang, secara otomatis terlindungi oleh negara,” ujar Dahnil kepada awak media di Jakarta, pada Minggu, 26 Oktober 2025.

Lantas, apa saja poin-poin kritis terkait kebijakan umrah mandiri bagi warga RI? Berikut ini ulasan selengkapnya.

Soal Perlindungan Jemaah di Tanah Suci

Baca Juga: Kasus Siswa SD Tenggelam di Sungai, Polsek Wonosari Lakukan Penyelidikan

Dahnil menjelaskan, legalisasi umrah mandiri berarti seluruh unsur pemerintah, termasuk Kementerian Haji dan Umrah serta Kementerian Luar Negeri yang memiliki tanggung jawab penuh terhadap keselamatan jemaah.

Halaman:

Tags

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB