magelang

Warga Jambon Gesikan Magelang deklarasi Kampung Bebas Narkoba

Kamis, 2 Oktober 2025 | 21:30 WIB
Deklarasi kampung bebas narkoba (Foto: Istimewa)

HARIAN MERAPI - Pemerintah Kota Magelang mencanangkan Kampung Jambon Gesikan RW IV, Kelurahan Cacaban, Kecamatan Magelang Tengah, sebagai Kampung Bebas dari Narkoba, Kamis (2/10/2025).

Wakil Wali Kota Magelang, dr. Sri Harso menyampaikan apresiasinya kepada warga RW IV atas kepedulian dan komitmen tinggi dalam mendukung gerakan anti narkoba.

Acara pencanangan ini diikuti 150 peserta dari berbagai komponen masyarakat, mulai anak-anak, remaja, hingga lansia.

Turut hadir Sekda Kota Magelang Hamzah Kholifi, Ketua DPRD Kota Magelang Evin Septa Haryanto Kamil dan sejumlah pejabat Forkopimda.

dr. Sri Harso mengatakan pencanangan ini bukan sekadar acara seremonial, melainkan wujud sikap tegas masyarakat untuk melindungi generasi muda dari ancaman narkoba.

Baca Juga: M1Fest ala SMAN 1 Minggir Sleman, ada lomba pentas seni, kirab budaya hingga konser musik bersama The Cloves and The Tobacco asal Jogja

“Kita tidak mau menyerah, dan tidak akan membiarkan narkoba merusak masa depan anak-anak kita. Mereka harus tumbuh dalam lingkungan yang aman, produktif, dan penuh kebersamaan,” tegas dr. Sri Harso.

Ia menambahkan, pemberantasan narkoba tidak bisa dilakukan pemerintah dan aparat semata, melainkan membutuhkan dukungan penuh masyarakat. Ketika warga bersatu, peduli, dan saling mengingatkan, maka pengedar tidak memiliki ruang untuk bergerak.

Kepala Badan Kesbangpol Kota Magelang, Agus Satiyo Haryadi, menjelaskan tujuan pencanangan ini adalah memberikan pengetahuan tentang bahaya narkoba sekaligus membentuk relawan anti narkoba di tingkat masyarakat.

“Kami ingin meningkatkan kepedulian masyarakat agar tercipta kehidupan kota yang harmonis, aman, dan sejahtera. Dukungan masyarakat adalah kunci agar penyalahgunaan narkoba dapat ditekan,” ujarnya.

Kampung Jambon Gesikan menjadi kampung bebas narkoba ke-11 di Kota Magelang. Sebelumnya, wilayah yang telah dicanangkan antara lain Wates Prontaan (Kelurahan Wates); Gang Kantil (Kelurahan Kemirirejo), Paten Gunung, (Kelurahan Rejowinangun Selatan), Kluyon (Kelurahan Kramat Utara) dan Ganten (Kelurahan Jurangombo Selatan).

Baca Juga: Sidang Pansus Hak Angket DPRD Pati anti klimaks

Kemudian Wates Tengah (Kelurahan Wates), Botton Nambangan (Kelurahan Magelang), Dumpoh (Kelurahan Potrobangsan), Juritan (Kelurahan Panjang) dan Bogeman (Kelurahan Panjang).

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Magelang Evin Septa Haryanto Kamil, menekankan pentingnya menjadikan RW IV Cacaban sebagai contoh bagi wilayah lain dalam menghadapi ancaman narkoba. Ia menyoroti kelompok usia produktif 15–45 tahun sebagai generasi yang rentan sekaligus penentu masa depan bangsa menuju Indonesia Emas 2045.

Kata Evin, program anti narkoba tidak boleh berhenti pada pencanangan semata. Dibutuhkan keberlanjutan program berupa aktivitas positif yang melibatkan semua pihak, seperti kegiatan kepemudaan, pelatihan keterampilan, pemberdayaan UMKM, serta olahraga masyarakat.

Halaman:

Tags

Terkini

SIMAGENTA untuk Perkuat Manajemen ASN Kota Magelang

Kamis, 9 Oktober 2025 | 19:50 WIB