nasional

Soal Tunggakan Rp55 Triliun ke BUMN, Menkeu Purbaya Justru Tagih Balik: Jangan Rugi Terus

Selasa, 30 September 2025 | 21:00 WIB
Menkeu RI, Purbaya Yudhi Sadewa angkat suara terkait tunggakan pemerintah ke BUMN senilai Rp55 triliun. (Dok. Kemenkeu)

HARIAN MERAPI - Pemerintah tengah bersiap melunasi tunggakan kompensasi kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) senilai Rp55 triliun.

Janji itu disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan (Menkeu) RI, Purbaya Yudhi Sadewa saat Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Selasa, 30 September 2025.

“Saya janji ke mereka tadi kan satu bulan akan sudah ada peraturan baru atau kebijakan baru sehingga pembayarannya akan tepat waktu tidak terlalu lama seperti sekarang,” ucapnya.

Baca Juga: Mantan Bupati Sleman Sri Purnomo Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah Pariwisata

Dalam kesempatan itu, Purbaya juga sempat mengutarakan soal kebiasaan barunya dalam melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke bank-bank BUMN.

Menkeu pengganti Sri Mulyani itu menyebut, langkah itu ditempuh untuk memastikan dana pemerintah yang ditempatkan di perbankan digunakan sesuai tujuan, yakni mendorong kredit produktif dan bukan untuk transaksi valuta asing yang bisa melemahkan rupiah.

Perpaduan antara penuntasan kewajiban pemerintah kepada BUMN dan pengawasan ketat terhadap bank pelat merah menjadi sinyal kuat arah kebijakan fiskal baru di era kepemimpinan Purbaya.

Ia ingin memastikan bahwa kebijakan negara tidak hanya berhenti di atas kertas, melainkan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Berikut ulasan selengkapnya:

Baca Juga: Diduga Depresi, Nenek Tugiyem Nekat Bakar Rumah di Gondangrejo Karanganyar

Janji Lunasi Tunggakan Rp55 Triliun

Purbaya menuturkan, pemerintah masih menunggak pembayaran kompensasi kepada BUMN, termasuk PLN, hingga kuartal I-II 2025. Meski begitu, ia memastikan pembayaran dilakukan pada Oktober 2025.

“Rp55 triliun itu yang triwulan pertama dan kedua tahun ini. Itu dua-duanya,” jelasnya.

Baca Juga: Dugaan Pungli di RT 08 Dusun Karangsari, Mediasi yang Difasilitasi Lurah Wedomartani Ngemplak Sleman Gagal

Pria kelahiran Bogor itu menekankan, proses audit dan reviu oleh BPKP memang memakan waktu hingga tiga bulan. Meski begitu, ia berjanji akan mempercepat mekanisme ke depan agar tidak membebani keuangan perusahaan.

Halaman:

Tags

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB